Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Sekretaris Daerah, Taufikurrachman, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai alokasi anggaran kebutuhan rumah tangga bupati yang ramai diperbincangkan publik. Pemkab menegaskan adanya miskonsepsi atau salah kaprah di masyarakat yang hanya berfokus pada salah satu komoditas di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Taufikurrachman menjelaskan bahwa paket pengadaan langsung bernilai Rp102,4 juta tersebut sebenarnya merupakan kesatuan anggaran untuk memenuhi seluruh kebutuhan sanitasi, alat pembersih, hingga perawatan massal fasilitas publik di Pendopo Ronggosukowati.
“Salah satu yang ramai di pemberitaan dan media sosial adalah mengenai tisu basah. Padahal, nomenklatur tersebut merupakan satu paket instrumen alat dan bahan kebersihan. Kami memahami jika masyarakat melihat judul secara parsial akan timbul pertanyaan, namun secara substansi isinya mencakup pengelolaan kebersihan gedung secara menyeluruh,” ujar Taufikurrachman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa seluruh operasional barang tersebut dialokasikan secara akuntabel untuk area Pendopo Rumah Dinas Bupati. Sebagai pusat kegiatan pemerintahan daerah, pendopo setiap harinya menerima berbagai kunjungan kerja resmi dan tamu kedinasan dari luar daerah.
“Pendopo adalah wajah perwakilan daerah. Ketika menerima tamu kedinasan, negara hadir untuk memfasilitasi kebutuhan dasar sanitasi dan kebersihan demi kenyamanan bersama. Pengadaan ini tidak tepat jika dibebankan pada anggaran pribadi bupati karena peruntukannya murni untuk operasional dinas,” imbuhnya.
Dalam aspek realisasi, Pemkab Pamekasan menggarisbawahi bahwa angka yang tertera di RUP merupakan pagu maksimal dalam satu tahun anggaran. Penyerapan riil di lapangan bergerak secara fluktuatif dan terkontrol ketat, dengan rata-rata pengeluaran berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan, tergantung pada intensitas kegiatan kedinasan regional.
Pemkab Pamekasan berkomitmen penuh menjaga transparansi anggaran dan memastikan prinsip efisiensi berjalan di setiap organisasi perangkat daerah.
“Kami menerapkan kendali mutu dan efisiensi yang sangat ketat. Apabila ditemukan adanya pemborosan atau penggunaan anggaran yang tidak efisien, hal tersebut pasti akan langsung menjadi catatan evaluasi internal dan temuan dari pihak pengawas fungsional,” pungkas Taufikurrachman.














