Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar bahan peledak (handak) ilegal dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026. Dua orang tersangka yang berperan sebagai pembuat dan penjual barang terlarang tersebut diringkus polisi di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pamekasan melalui Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii, saat memimpin Konferensi Pers, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari penangkapan seorang penjual bahan peledak di wilayah Kecamatan Palengaan. Tak berhenti di sana, polisi langsung melakukan pengembangan intensif untuk memburu hulu peredaran barang berbahaya tersebut.
“Hasil pengembangan dari Palengaan, tim kami bergerak ke hulu dan berhasil mengamankan sang pembuat bahan peledak di wilayah Kecamatan Pegantenan. Jadi untuk kasus handak ini, kami mengamankan dua orang tersangka pria,” ujar Ipda Reza saat memimpin konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa serbuk bahan peledak tersebut diproduksi secara mandiri melalui industri rumahan. Ironisnya, bahan-bahan kimia mentah yang digunakan untuk meracik bom atau petasan tersebut didapatkan dengan cara membelinya secara bebas melalui platform belanja daring (online).
“Pengakuannya dibuat sendiri secara racikan. Untuk bahan-bahannya ada yang dibeli secara online,” imbuh Reza di hadapan awak media.
Saat ditanya mengenai keaslian dan daya ledak dari barang bukti yang disita, Ipda Reza menegaskan seluruh bahan peledak yang diamankan merupakan barang asli dan aktif, bukan replika. Mengingat tingginya risiko bahaya, Polres Pamekasan tidak menyimpan barang bukti tersebut di gudang biasa, melainkan berkoordinasi dengan Satbrimob Polda Jatim untuk proses pemusnahan (disposal).
“Barang buktinya asli. Untuk BB (barang bukti) handak ini, kami akan simpan di tempat khusus dan segera berkoordinasi dengan Brimob untuk melaksanakan disposal atau pemusnahan demi keamanan,” tegasnya.
Ungkap kasus bahan peledak ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Pamekasan selama menggelar Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari dan berakhir pada Rabu lalu. Secara total, Korps Bhayangkara Pamekasan sukses menggulung 9 kasus kejahatan konvensional, yang terdiri dari 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus senjata tajam, dan 2 pelaku dalam kasus bahan peledak ini.
Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan oleh penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan. Langkah penitipan ini dilakukan lantaran fasilitas ruang tahanan (rutan) di Mapolres Pamekasan tengah dalam proses perbaikan fisik dan renovasi berkala.














