Daerah

Kostan di Cibadak yang Menjadi Tempat Open BO Esek-esek Digerebeg Petugas Gabungan

×

Kostan di Cibadak yang Menjadi Tempat Open BO Esek-esek Digerebeg Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Pria hidung belang dan perempuan seks komersil (PSK), diamankan petugas gabungan di salah satu kostan yang berada di wilayah
Kampung Pasar, Desa Karangtengah Belakang Perum Griya Pratama, Kecamatan Cibadak pada Sabtu (21/05) malam.

Mereka diamankan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI, setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar, terkait maraknya aktivitas pria tak dikenal yang keluar masuk ke kostan tersebut.

Camat Cibadak, Lesto mengatakan, setelah danya aduan masyarakat kepada Satpol PP Kecamatan Cibadak, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Karangtengah. Akhirnya, petugas gabungan langsung melakukan operasi penyakit masyatakat di wilayah Kecamatan Cibadak, khususnya terhadap pasangan bukan suami istri di kos-kosan tersebut.

“Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi Michat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek,” kata Lesto pada Minggu (22/05).

Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperika pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, mereka berbeda. “Kalau ditotalkan ada sekitar sembilan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Namun, dari semibilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22) juga telah diamankan pada kostan itu,” paparnya.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek – esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos dengan istilah Open BO melalui aplikasi MiChat. “Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di Hotel atau di kos itu sendiri,” bebernya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya mengaku sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.

“Mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing dengan syarat mereka sudah menandatangani surat penyataan agar tidak mengalanginya lagi. Selain itu, mereka juga harus dijemput oleh orang tuanya,”pungkasnya.(Yd)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.