Medan, BULETIN.CO.ID – Dengan Perasaan Sedih dan Kecewa yang sangat mendalam dirasakan oleh seorang Karyawan BHL DAILYDOBI yang berinitial Sapriani Nasution ( 51 thn ) yang sudah bekerja selama -/+ 17 ( tujuhbelas ) tahun pada Usaha DAILYDOBI milik pengusaha bernama Buk Yati, yang beralamat di Jalan Krakatau Simpang Jalan Bambu II di Medan.
Setelah sekian lamanya bekerja pada Usaha Dailydobi tersebut, sdri. Sapriani Nasution memohon berhenti tidak bekerja lagi pada usaha tersebut yang disampaikannya secara lisan kepada majikannya yakni buk Yati.
Adapun alasan alasan yang dikemukakan korban kepada awak media untuk berhenti bekerja pada perusahaan tersebut adalah disebabkan akhir-akhir ini seringnya dimarahin majikan tanpa ada alasan yang wajar sehingga si korban merasa tertekan bathin dan ingin menjerit menangis apalagi sebagai seorang wanita yang memiliki perasaan yang sangat sensitif.
Namun apa yang terjadi, sampai saat ini ( sudah lebih 2 minggu ) si korban tidak bekerja lagi dan yang sangat diharapkan oleh karyawan BHL tersebut yaitu sesuatu yang dapat dikatakan sebagai Imbalan Jasa seperti “Pesangon” TIDAK diberikan oleh Pengusaha tersebut hingga saat awak media menulis berita ini belum direaliser oleh pengusaha tersebut.
Perlu juga diinformasikan menurut korban tersebut bahwa jadwal masuk kerja adalah dimulai pukul 8.00 wib dan pulang pukul 18.30 wib (tanpa diberikan tambahan uang lembur).
Sdr. Sapriani Nasution yang juga adalah Istri dari salah seorang Wartawan Media Mitra Polda Medan berinitial “ID”, melalui medsos ini memohon sangat kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Bapak Walikota Medan cq.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Bapak Gubernur Sumatera Utara cq. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta berbagai pihak Institusi terkait lainnya diharapkan dan dimohonkan segera turun tangan untuk memediasi menyelesaikan permasalahan ini dengan Prinsip ber Keadilan Sosial (manusiawi) dan Hukum yang berlaku di NKRI ini.
Perlu juga disampaikan diduga bahwa pengusaha ini juga memiliki 3 Cabang Usaha Dailydobi yang berada di wilayah Kota Medan seperti di Jln. Gaperta Medan dan di Jln.HM.Yamin, SH Medan.
Menurut laporan Sdri.Sapriani Nasution tersebut bahwa semua karyawan Usaha Dailydobi tidak ada diberikan Jaminan Sosial berupa BPJS TENAGA KERJA dan BPJS KESEHATAN.
Melalui media sosial ini diharapkan pihak pemerintah dan Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja serta pihak Lembaga Bantuan Hukum kiranya dimohon segera dapat menyelesaikan permasalahan tuntutan “IMBALAN JASA” selama -/+ 17 tahun masa kerja dari pihak pengusaha DAILY DOBI tersebut untuk diberikan kepada yang berhak yakni Sdri. Sapriani Nasution, yang nantinya akan dipergunakan sebagai modal usaha untuk menghidupi keluarga korban, demikian ucap karyawan tersebut.
(R.S).