Pemerintahan

Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan Akan Terbitkan IKD Apabila Stok Blanko KTP-el Habis

×

Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan Akan Terbitkan IKD Apabila Stok Blanko KTP-el Habis

Sebarkan artikel ini
Foto : Ach. Nasiruddin, Kabid Pendaftaran penduduk Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan saat menunjukkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Untuk mengantisipasi persoalan keterbatasan dan kekosongan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Pamekasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan akan terbitkan IKD. Hal tersebut untuk menjaga pelayanan dokumen kependudukan agar tetap berjalan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Pamekasan, Ach Nasiruddin, mengatakan sampai dengan 18 November 2022 di Direktorat Jendral (Ditjen) Dukcapil stok blanko diperkirakan sisa 163.500 keping. Sedangkan di Dispendukcapil Pamekasan per 21 November 2022 tersisa sebanyak 250 keping.

BACA JUGA :
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Ke-78

“Sisa stok blanko tersebut diperuntukan bagi perekaman baru atau pemula, sedangkan bagi yang melakukan perubahan data akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, syaratnya yaitu pemohon harus memiliki HP android dan datang sendiri ke Pelayanan tanpa diwakili,”, jelas Nasir sapaan akrabnya kepada Buletin.co.id. Senin (05/12/2022).

BACA JUGA :
Safari Ramadhan Kedua Bupati Pamekasan Santuni Anak Yatim di Kecamatan Pasean

Disisi lain, Nasir juga menambahkan apabila pemohon yang melakukan perubahan data KTP-el tidak memiliki hp android maka akan diberikan surat keterangan.

“Untuk pemohon yang melakukan perubahan data maka akan kami berikan surat keterangan yang memiliki batas waktu sampai dengan 5 Januari 2023”, imbuhnya.

Selanjutnya kata Nasir, apabila blanko sudah tersedia maka pemohon akan diinformasikan melalui kontak layanan Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Basri Yulianto Pastikan Mantan Kadishub Pamekasan Tak Jual Belikan Kios di Pasar Palengaan, Ini Fakta Sebenarnya

“Nanti kami pasti hubungi pemohon yang KTP-el nya belum tercetak melalui kontak layanan kami, bagaimanapun di data base sudah tertera bahwa KTP-el sudah tercetak atau belum, sehingga apabila KTPnya hilang maka harus surat kehilangan untuk mencetak kembali”, tutupnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.