Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi AKP Iman Prayitno, SH, MH, tegaskan tidak ada pelarangan penggunaan hijab (jilbab) di PT. Nina 2 yang beralamat di Gang Metro Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dinyatakan setelah pihaknya turun tangan melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen dan perwakilan karyawan yang dihadiri perwakilan tokoh masyarakat.
” Saya sudah klarifikasi kepada pihak manajemen yang juga dihadiri perwakilan karyawan dan tokoh masyarakat,” ungkap Iman Prayitno dikantornya kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi. Jumat (27/05/22).
Iman Prayitno mengungkapkan hasil pertemuan pihaknya dengan Manajemen PT. Nina, perwakilan karyawan dan perwakilan masyarakat terkait beredarnya issu pelarangan penggunaan hijab di PT. Nina Parungkuda.
Menurutnya hari ini (Jumat) sekira pukul 08.00 wib, ada perpindahan sebanyak 13 karyawan perempuan dari PT. Nina 1 yang berlokasi di Kampung Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda ke PT. Nina 2 yang berlokasi di Gang Metro Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
” Saat itu ada arahan dari pihak Manajemen kepada para karyawan yang baru pindah, untuk kerapihan penggunaan hijab agar dimasukan kedalam rompi seragam kerja sehingga lebih rapih,” papar Iman Prayitno.
Namun dilapangan arahan itu memicu adanya kesalahpahaman antara pihak manajemen dengan karyawan.
” Kesalahpahaman tersebut sudah diklarifikasi oleh Manajemen dan sekarang karyawan sudah kembali bekerja dengan tetap memakai hijab,” pungkas Iman Prayitno.
Kapolsek juga menghimbau agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas, dan tidak terprovokasi berita2 hoax. (Yd)