Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Untuk mensejahterakan rakyatnya, pemerintah Kabupatenn Pamekasan terus berinovasi memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal. Adapun program perlindungan jaminan sosial yang baru diluncurkan yaitu kesejahteraan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Adapun program jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan pertama kali diluncurkan dan diberikan kepada Sekitar 4000 Guru ngaji sekabupaten Pamekasan secara simbolis di Mandhapa Aghung Ronggosukowati. Rabu (09/02/2023).
Program tersebut dilaunching oleh wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin yang disaksikan langsung Kepala Kantor Wilyah (Kakanwil) Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo, beberapa pejabat Pemkab Pamekasan dan perwakilan guru ngaji se Kabupaten Pamekasan.
Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin menyampaikan, jaminan perlindungan yang diberikan kepada 4000 guru ngaji di kabupaten Pamekasan masih tahap awal, pihaknya berencana kedepan akan memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada semua guru ngaji sekabupaten Pamekasan.
“Sementara ini masih tahap pertama 4000 guru ngaji yang didaftarkan. Nanti tahun depan pasti kita tingkatkan lagi sampai seluruh guru ngaji kita ikutkan dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tidak hanya guru ngaji, Wakil Bupati Fattah Jasin juga mengatakan pemkab Pamekasan akan terus berupaya hingga seluruh masyarakat kabupaten Pamekasan bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Sumber pembiayaan kita kan banyak, dari PAD, mungkin dari dana alokasi umum, mungkin dana transfer yang lain seperti dana bagi hasil cukai, itu kan ada untuk kesejahteraan. Itu bisa dipake untuk kesehatan atau ketenagakerjaan Sampai semua masyarakat tercover baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, ada dua jaminan bagi guru ngaji yang sudah didaftarkan pemkab jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Bagi mereka yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah. Sedangkan bagi yang meninggal karena kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 72 juta rupiah. Bahkan dua anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa mulai dari SD hingga perguruan tinggi dengan nominal 134 juta rupiah.
Sedangkan bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perwatan intensif di rumah sakit, semua akan ditanggung tanpa batas biaya.(WF)