Daerah

ADM di Pamekasan Tidak Bisa Cetak e-KTP

×

ADM di Pamekasan Tidak Bisa Cetak e-KTP

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : ADM di jalan Kabupaten, Pamekasan terpantau sepi. Hanya tampak seorang petugas dari Disdukcapil Pamekasan bersiaga. Rabu (06/12/2023).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Proses pembuatan dokumen kependudukan kini lebih mudah dan cepat setelah diluncurkannya program Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur baru-baru ini.

Mesin hasil inovasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) layaknya mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Mesin ini mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

BACA JUGA :
BPJS Kesehatan Pamekasan Lakukan Credentialing Untuk Seleksi FKTP

Namun, rumah ADM yang berada di Jalan Kabupaten, tepat di depan kantor Pemda Pamekasan itu tidak dapat melayani percetakan e-KTP. Pengunjung jika ingin mencetak e-KTP harus tetap datang ke kantor pelayanan Disdukcapil Pamekasan melalui layanan drive thru.

Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, M. Alfin Nour mengatakan, semua dokumen kependudukan dapat dicetak melalui ADM, kecuali e-KTP tidak dapat dicetak melalui mesin mirip ATM tersebut.

BACA JUGA :
Tumpukan Sampah di Depan Pendopo Sambut Tamu Undangan Penyerahan SK Kades, Ini Respon DLH

“Seluruh dokumen kecuali KTP el. Jadi KIA, akta kelahiran, kartu keluarga bisa cetak disana (red),” ujarnya. Rabu (06/12/2023).

Alfin melanjutkan, alasan e-KTP tidak dapat dicetak melalui ADM karena sistem aplikasi untuk cetak e-KTP dari Dirjen Dukcapil diputus.

“Alasan yang pertama memang dari dirjen dukcapil untuk aplikasi cetaknya itu di break down, terus yang kedua menurut Dirjen Dukcapil karena alasan keamanan,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Pizza Hut Kini Hadir di Pamekasan, Bupati Baddrut Pastikan Karyawannya Asal Pamekasan

Perlu diketahui, masyarakat Pamekasan dapat mengunjungi ADM di Jalan Kabupaten selama jam operasional, yaitu dari pukul 8 pagi hingga pukul 8 malam dengan petugas Disdukcapil yang bersiaga.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.