Kriminal

Akibat Gadaikan Motor, Tukang Kanopi di Pamekasan Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

×

Akibat Gadaikan Motor, Tukang Kanopi di Pamekasan Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Gambar ilustrasi. sumber google.com

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Seorang tukang kanopi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur harus menanggung akibat perbuatannya menggadaikan sepeda motor milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya kepada temannya sendiri.

Saat itu, pelaku berinisial MS (33) warga kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan sedang bekerja di rumah korban Fadholi Warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu bekerja memasang kanopi pada Jumat (04/08/2023).

Pada saat itu, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motornya untuk dipakai ke Surabaya dengan alasan keperluan keluarga.

BACA JUGA :
Dorong Capaian UHC di Indonesia, Kabupaten Pamekasan Terima Penghargaan

“Pada tanggal 05 Agustus kemarin, pelaku pinjam dan janjinya 1 minggu akan dikembalikan, namun setelah lebih 1 minggu yang bersangkutan tidak bisa dibungi,” terang Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo. Selasa (22/08/2023).

Korban dan pelaku saling kenal sebelumnya atas dasar itu korban mengizinkan motornya untuk dipinjam oleh pelaku tanpa ada rasa curiga sedikitpun.

Karena sudah 1 minggu lebih tidak ada kabar, akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Pademawu.

BACA JUGA :
Pamekasan Raih Tiga Penghargaan pada Ajang KI Jatim Award 2023

“19 Agustus Korban melapor, Teman-teman resrim Polsek koordinasi untuk melakukan lidik. Dengan teknik tertentu akhirnya bisa memancing respon pelaku, dan akhirnya kendaraannya ketemu,” ungkapnya kepada awak media saat konfrensi pers.

“Statusnya kendaraan tersebut sudah dipindah tangankan digadaikan ke orang lain, dan korbannya juga kena tipu karena dijanjikan 1 minggu akan ditebus tapi faktanya tidak ditebus,” Imbuh Waka Polres yang baru menjabat di Polres Pamekasan.

Kepada korban yang mengambil gadai motor tersebut, pelaku mengaku perlu duit hanya seminggu untuk dipakai modal kerja sebesar 2 juta 500. Jika sudah ada DP dari pekerjaannya, pelaku berjanji akan mengembalikannya atau menebusnya kembali motor tersebut yang diaku miliknya oleh tersangka.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Sabet Penghargaan Sebagai Tokoh Pembina Koperasi Terbaik

Akibat perbuatannya itu, pelaku mendapat ancaman 4 tahun penjara dengan pasal 372 KUHP.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.