Malang, BULETIN.CO.ID – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial PO (45), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga kuat menjadi pengepul judi online dengan beromzet jutaan rupiah dalam setiap bulannya.
KasiHumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh tim unit Reskrim Polsek Lawang di rumah PO yang beralamatkan di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (01/11/2024) malam. Saat itu tersangka tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya.
“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ucapnya. Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Dadang menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana perjudian,” imbuhnya.
Adapun modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah Dadang.
Ia menyebut, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu misi yang diusung Presiden adalah memberantas perjudian online karena dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas bangsa.
“Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.(Irfan)