Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang kali lima (PKL) yang menempati area monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 101 tentang PKL telah disediakan tempat untuk PKL di beberapa titik lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Hidayati mengatakan, mulai hari sabtu (14/01/2023) pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para PKL yang menempati area tersebut, termasuk juga seluruh PKL yang menempati bahu jalan dan trotoar di Jalan Jokotole, Kemuning, dan Balaikambang.
Jadi sesuai Perbub kata Hidayati, semua PKL harus menempati tempat yang sudah disediakan, seperti eks rumah sakit di jalan Kesehatan.
“Jadi mulai minggu ini tanggal 22 Januari semua PKL sudah direlokasi ke eks rumah sakit, namun secara bertahap. Pertama dimulai dari monumen Arek Lancor dan jalan Trunojoyo,” jelas Hidayati. Kamis (19/01/2023).
Selain itu, Hidayati juga mengatakan untuk jumlah PKL yang akan direlokasi merupakan wewenang Dinas Koperasi, UKM dan Naker.
“Kalau penataan dan pendatan PKL, OPD Pemangkunya itu Dinas Koperasi, kami hanya melakukan sosialisasi saja”, ujarnya. (WF)