Blitar, BULETIN.CO.ID – Satpol PP Kota Blitar segera menggelar pertemuan dengan pemilik usaha cafe dan karaoke untuk menindaklanjuti masalah perijinan yang belum dilengkapi. Pertemuan ini penting dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap aktivitas usaha cafe dan karaoke.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy. Pemilik usaha cafe dan karaoke diminta untuk membawa dokumen kelengkapan perijinan. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah yang mengatur usaha tempat hiburan malam.
“Misalkan dalam pertemuan, ditemukan dokumen ijin yang kurang lengkap. Kami meminta pemilik usaha segera melengkapi ataupun menyesuaikan berkas izinnya,” ujarnya.
Selain mengundang pemilik usaha cafe dan karaoke, Satpol PP juga akan mendatangkan OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut Ronny, OPD lain yang juga akan diundang yakni dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin), dan dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar).
“Kami berharap pertemuan dengan para pemilik usaha kafe dan karaoke tersebut bisa menghasilkan solusi, khususnya terkait dengan persoalan perijinan,” katanya.
Ronny menambahkan, terkait dengan persoalan tempat karaoke Jojoo di kawasan Pasar Legi Kota Blitar, pihaknya meminta manajemen Jojoo untuk menaati peraturan daerah (perda) yang berlaku. Apabila ada izin-izin usaha yang tidak sesuai agar segera disesuaikan. Penanganan masalah antara manajemen Jojoo dan warga setempat sudah menghasilkan solusi sementara yakni penutupan kafe.