Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID-Seorang pria berinisial RA alias Willy (22), warga Kelurahan Muara Tais II Kecamatan Angkola Muara Tais Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap jajaran Polres Padang Sidempuan.
Willy diciduk kepolisian dari tempat persembunyiannya pada Senin (4/7), di Perumahan RS, Dusun 2, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumut, lantaran diduga tersangkut tindak pidana penganiayaan.
“Jadi, pelaku ini telah melakukan penganiayaan dengan cara membacok salah seorang pedagang di Kota Padang Sidempuan,” kata Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, dalam kererangan pers diterima wartawan, Kamis (7/7).
Lebih lanjut Kapolres Padang Sidempuan melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno memaparkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada penghujung Maret kemarin, di Jalan Abdul Haris, Desa Baruas, Sidempuan Batunadua.
Malam itu, warung kopi milik korban atas nama Ismail (62), didatangi oleh Willy. Seiring berjalan waktu, malam semakin larut, korban pun bermaksud menutup warung miliknya yang kemudian meminta pelaku supaya pulang.
Namun, bukannya menuruti permintaan sang pedagang. Pelaku justru naik pitam, dan mendadak mengeluarkan sebilah parang lalu mengayunkannya. Hingga mengenai kepala bagian belakang dan bagian tubuh Ismail lainnya.
Akibat dari sabetan benda tajam secara membabibuta pelaku itu, korban mengalami luka kritis. Meski sempat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Padang Sidempuan, korban akhirnya meninggal dunia.
“Paska kejadian dan laporan diterima, kita mulai mencari pelaku namun tak ditemui di wilayah Sidempuan-Tapsel. Hingga akhirnya, setelah melalui waktu lebih kurang tiga bulan, pelaku terendus berada di daeran lain,” urai Kasat.
Tidak mau waktu terbuang sia-sia, tim diutus berangkat ke Batang Kuis Deli Serdang, lalu berkoordinasi dengan polsek setempat. Setelah memastikan keberadan Willy, petugas gabungan pun melalukan pengepungan rumah.
“Alhamdulillah, perjuangan kita tidak sia-sia. Pelaku yang telah lama kita cari dan buru itu berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku yang kini telah ditahan Mapolres Padang Sidempuan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang ancaman pidananya kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Andi Hakim Nasution