Lumajang, BULETIN.CO.ID – Pj. Bupati Lumajang, Indah wahyuni mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Rabu (12/06/2024). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani.
Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, Trisno menjelaskan bahwa berdasarkan telaah dan pendapat Bapemperda Kabupaten Lumajang terhadap Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang TA 2023 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang TA 2023 untuk dibahas lebih lanjut dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar proses akhir dari penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang TA 2023 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang TA 2023 layak dan dapat dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto menjelaskan bahwa berdasarkan telaah Badan Anggaran terhadap LPJ Pelaksanaan APBD TA 2023 secara umum bahwa laporan realisasi APBD TA. 2023 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah yang didukung dengan PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia memaparkan bahwa dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 169.572.989.936,15. Sedangkan Surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 sebesar Rp. 38.876.267.100,82 ditambahkan dengan Pembiayaan netto menghasilkan SILPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 208.451.257.036,97.
“Hasil telaah pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD TA 2023 secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dibahas pada tahap berikutnya,” paparnya.(*)
Pewarta : Sudarsono.