Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso diduga tabrak aturan tentang pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Adapun aturan yang dimaksud yakni KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR : 215/HK.01.01/K1/05/2024.
Di Bagian ke VII, disebutkan dalam tata cara pembentukan PKD tertera dengan jelas dalam persyaratan pendaftaran pada poin ke 8 yang berbunyi sebagai berikut :
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bondowoso diduga lalai karena telah meloloskan salah satu PKD yang diberhentikan Oleh KPU Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso, nomor 771, Tahun 2024, Pemberian Sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota PPS Desa Padasan atas nama M.Naufal.
Berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Pujer, terdapat nama M.Naufal yang terpilih sebagai Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) Alas Sumur.
Sementara, Ketua Bawaslu Bondowoso,Nani Agustina, mengatakan tidak ada aturan yang melarang tentang perekrutan PKD yang pernah mendapat sanksi kode etik.
” Yang tidak boleh itu Silon, tidak boleh menjadi anggota Partai Politik dalam struktural,” jelasnya.
Ditanya mengenai salah satu anggota PKD yang sebelumnya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Bondowoso, Nani dengan tegas mengatakan tidak ada aturan yang melarang.
” Jadi timses boleh tidak ada aturan, misalnya ada catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, tidak ada aturan ataupun regulasi yang melarang rekrutmen PKD,” tegasnya.(Nang)