Pilkada 2024

Bawaslu Kota Madiun Dalami Temuan Penyebaran Uang pada Kampanye Akbar Paslon BONUS

×

Bawaslu Kota Madiun Dalami Temuan Penyebaran Uang pada Kampanye Akbar Paslon BONUS

Sebarkan artikel ini
Madiun
Foto : Bawaslu Kota Madiun saat menggelar konferensi pers. Selasa (8/10/2024).

Madiun, BULETIN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, mendalami kasus dugaan penyebaran uang saat kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Minggu(6/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan dia beserta jajarannya turut hadir dalam kampanye akbar tersebut. Kejadian pembagian uang tersebut merupakan temuan Bawaslu dalam kampanye itu, saat ini pihaknya masih mendalaminya.

“Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh salah seseorang, yang saat ini sudah kami telusuri. Dan besok akan dirapatkan di pokja Gamkumdu, bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi pindananya disitu,” kata Wahyu, Selasa(8/10/2024).

BACA JUGA :
Warga RW 04 Kelurahan Pilangbango Gelar Bersih Desa

Wahyu menerangkan jika sesuai ketentuan, Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 politik uang itu memang dilarang. Ada subjek-subjek yang diatur apakah itu calon, tim pemenangan, tim kampanye atau yang lainnya.

“Saat ini kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang, yang diduga melakukan penyebaran uang,” ujar Wahyu. Sementara itu Ketua tim pemenangan paslon tersebut, Sukriyanto mengatakan jika pihaknya mendukung sepenuhnya yang dilakukan Bawaslu Kota Madiun.

BACA JUGA :
Tim Kuasa Hukum BONUS Laporkan Sebuah Akun Tiktok ke Aparat Penegak Hukum

“Kami sangat mengapresiasi Bawaslu melakukan fungsi dan tugasnya, untuk menegakan aturan main dalam Pilkada ini sepanjang hal itu dilakukan secara objektif dan seimbang. Kepada semua paslon, kedudukannya sama dimata hukum didalam proses tidak mengkesampingkan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Sukriyanto saat dihubungi lewat telepon juga menjelaskan hal lain perlu diketahui bersama, bahwa orang yang dimaksud dalam video atau gambar melakukan bagi-bagi uang bukan bagian dari tim pemenangan pasangan calon tersebut.

BACA JUGA :
PBB Turunkan SK Rekomendasi untuk Pasangan MAPAN

“Yang pasti peristiwa yang dikatakan bagi-bagi uang tersebut, terjadi sebelum acara inti kampanye dimulai dan paslon belum sampai di lokasi kampanye terbuka,” ujarnya.

Maka dari itu menurut Sukriyanto mengatakan jika dari pihaknya tidak perlu menanggapi dengan serius terkait peristiwa tersebut dan biarkan Bawaslu bekerja sesuai tugasnya.(Angga)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.