Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Ramainya isu di masyarakat pabrik rokok memperjual-belikan pita cukai kepada perusahaan lain mendapat perhatian serius dari Bea Cukai Madura. Hal tersebut setelah masyarakat menyoroti praktek jual beli pita cukai tanpa digunakan atau memproduksi rokok sendiri oleh perusahaan rokok nakal.
Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim menegaskan bahwa tindakan memperjual belikan pita cukai tanpa digunakan sendiri dan tidak ada aktivitas produksi rokok pada perusahaan nakal pihaknya akan mensangsi perusahaan tersebut dan menutupnya jika hal itu benar-benar terbukti.
“Hal-hal seperti ini (jual-beli pita cukai rokok) juga yang kami cari, dan hal ini yang menjadi keseriusan kami Bea Cukai Madura beserta pimpinan,” jelasnya kepada para Wartawan Pamekasan pada konferensi pers pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol dan Etil di Aula KPPN Pamekasan, Jalan Jokotole, Pamekasan Madura, Jawa Timur. Rabu (11/12/2024).
Alim juga berjanji akan menindak terhadap perusahaan rokok yang ketahuan memperjual-belikan pita cukai yang tidak digunakan sendiri oleh perusahaan rokok nakal.
“Atas dasar itu, jika ketahuan kita bekukan dan turup perusahaannya, karena tidak memproduksi rokok dan menjual pita cukainya ke perusahaan lain,” ungkapnya dengan tegas.
Tak hanya itu, Alim juga berjanji dalam memberantas rokok ilegal pihaknya akan menggandeng wartawan dalam mengoperasi dan menindak langsung perusahaan atau gudang yang tidak resmi. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi Bea Cukai Madura dalam memberantas rokok ilegal.
“Itu merupakan bukti kita bersama untuk menjaga industri rokok di Madura agar bisa berkembang dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat kepada semua,” pungkas Alim.
Sekedar informasi, tadi pagi Bea Cukai menggelar konferensi pers pemusnahan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 juta batang dan 58 liter Minuman Mengandung Alkohol dan Etil di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan di Jalan Jokotole.
Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai bersama pihak terkait yang didapatkan dari empat kabupaten di Pulau Madura mulai tahun 2023 hingga 2024.(WF)