Dairi, BULETIN.CO.ID – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi RAHMAN, SH, S.I.K, MM melalui Kapolsek Sidikalang Kota Akp Sukanto Berutu dan Personil Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan melakukan kegiatan Rutin dengan cara humanis menghimbau setiap warung agar tidak melakukan praktek perjudian jenis togel maupun perjudian lainnya.
Dalam kegiatan Sambang atau kunjungan ke Desa Binaan, bertemu dan berdialog bersama Masyarakat, sudah menjadi rutinitas dari Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Bripka Erwin Panjaitan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan bersama lurah sitinjo Haposan Bancin, MAP serta tiga pilar Plus lainnya yang mengunjungi warga binaanya di Warung milik Bapak Irlin sihotang dikelurahan panji dabutar, kecamatan sitinjo, kabupaten dairi pada Selasa (01/11/2022)
Dalam sambangnya tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan menyampaikan himbauan dan menempel stiker di warung warga binaan yang ditemuinya, agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian diwilkum polres Dairi
“Hal tersebut saat di konfirmasi oleh awak media Kapolsek Sidikalang Kota AKP Sukanto Berutu menegaskan, apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka kami dari pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.
“Kita sudah berkomitmen bersama forkopimda maupun para tokoh masyarakat atau para tokoh pemuda untuk menciptakan situasi yang aman kondusif, dan kita tidak akan pandang bulu tentang tindak perjudian dan narkoba, yang ada di kabupaten Dairi” ucap Wahyudi.
“Saya sampaikan sekali lagi, jangan pernah coba-coba bermain-main di wilayah hukum Kabupaten Dairi, kalau tidak akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Dalam himbauan personil bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan menjelaskan, Dalam undang-undang Pasal 303 KUHP (kitap undang-undang hukum pidana) tentang permainan bunyi: Barang siapa yang memberikan dan turut serta untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama (sepuluh) tahun atau denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
“Dan Kepolisian Republik Indonesia akan selalu berkomitmen untuk memberikan himbauan Larangan malakukan kegiatan, walaupun tugas semangkin berat/bertambah kami akan dengan semangat untuk melakukan demi NKRI, semoga himbauan2 yang kami lakukan akan dapat mengubah Kecamatan yang ada di kabupaten Dairi lebih baik kedepannya, tutup Wahyudi Rahman. (Red-SS)