Jombang, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial J (40), warga Dusun Bareng, Kecamatan Kabuh, Jombang, ditangkap saat membawa ratusan botol miras dari Purwodadi, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 115 botol miras ilegal, masing-masing berisi 1,5 liter. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya penjualan miras di wilayah Jombang.
“Benar, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan dan penyebaran minuman keras di wilayah Jombang. Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penelusuran pada 7 September 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual miras tersebut seharga Rp65 ribu per botol dengan keuntungan Rp25 ribu. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp20 juta.
Margono menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan “Jombang Bersih Miras” yang dicanangkan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini. Jika menemukan praktik penyebaran atau penjualan miras, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Jombang mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban, demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari peredaran minuman keras.