Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Seorang warga Bondowoso berinisial I (34) dibekuk oleh Polres setempat pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB di depan Puskesmas Sukosari, Jl. Kawah Ijen No.53, Kecamatan Sukosari.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berkedok pinjam uang dengan jaminan sawah.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, pelaku yang merupakan warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin ini melakukan pinjaman senilai Rp 14 juta kepada Junaidi warga di desa yang sama.
Pinjaman dilakukan dua kali yang masing-masing nilainya Rp 7 juta pada April 2021 dan Oktober 2021. Dalam setiap peminjaman, pelaku diduga menjadikan pekarangan yang disebut-sebut milik ayahnya sebagai jaminan.
Pekarangan tersebut terletak di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari seluas sekitar 400 Da.
“Jadi yang bersangkutan ini janji kalau dalam satu bulan tidak dikembalikan maka pekarangan itu bisa menjadi milik korban,” urainya.
Namun, selang satu bulan berlalu pelaku belum juga membayar pinjaman tersebut. Saat, korban mencoba memeriksa keberadaan pekarangan dimaksud, ternyata bukan milik ayah pelaku.
“Jadi setelah dicek bukan milik ayah pelaku ternyata,” urai Kapolres Wimboko.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, korban mengetahui telah ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap terduga. Dengan barang bukti satu lembar surat pernyataan tentang menitipkan keuangan sejumlah Rp 14 juta.
“Kita sudah amankan pelaku. Dan kita sangkakan pasal 378 subsider pasal 372 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(ARK)