Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari Bondowoso melaporkan sejumlah pejabat penyelenggara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2021.
Wakil Ketua LSM Berdikari Bondowoso, Mohammad Sodiq mengatakan, para pejabat tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, para pejabat diduga kuat telah merekayasa pengeluaran dana untuk belanja hibah sebesar Rp.137.205.528.275,00 dengan realisasi anggaran sebesar Rp130.514.844.220,00, belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp47.042.114.650,00 dan realisasi sebesar Rp35.217.459.036.
“Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil resume pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan penggunaan keuangan Pemkab Bondowoso tahun 2021,” kata Mohammad Sodiq, kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan laporan ke resepsionis Kejari Bondowoso. Rabu, (12/10/2022).
Menurutnya, ada potensi penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial itu, sebagaimana hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakuan oleh BPK terhadap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Sodiq mengungkapkan, BPK menemukan pelanggaran itu, karena ada penyaluran hibah kepada penerima yang diberikan secara terus menerus setiap tahun.
Tentu, hal tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, juga monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat (4) pemberian hibah tidak terus menerus dilakukan setiap tahun. Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terdapat Rp.11.009.500.000,00 realiasi belanja hibah kepada penerima yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran antara lain,
- 151 lembaga pondok pesantren sebesar Rp.830.500.000,
- 174 lembaga pondok pesantren (TK dan RA) sebesar Rp. 261.000.000,
- 5.842 guru ngaji sebesar Rp8.763.000.000,
- 210 guru sekolah minggu sebesar Rp.210.000.000,00.
- 350 mahasiswa sebesar Rp945.000.000.
“Sedangkan penyaluran bantuan sosial yang juga diberikan secara terus menerus sebesar Rp2.074.000.000, kepada 1.010 masjid sebesar Rp2.020.000.000,00 dan 27 tempat ibadah lain sebesar Rp54.000.000,”ungkapnya.
Selain itu, dalam realisasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial tersebut, belum seluruhnya pertanggungjawaban dilengkapi dengan usulan dari calon penerima dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas untuk penerima hibah dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang.
Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK menunjukan bahwa terdapat 6.196 penerima
hibah sebesar Rp.10.544.469.120,00 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi.
Sedangkan pada pertanggungjawaban belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat 784 penerima belanja sosial sebesar Rp.372.225.000,00 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan hasil rekapitulasi.
“Kami menduga, ada potensi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso dalam belanja tersebut. Hal itu dibuktikan melalui penyaluran belanja hibah pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima, karena penerimanya adalah perorangan, yaitu belanja hibah guru ngaji sebesar Rp.8.763.000.000,00 belanja guru minggu sebesar Rp210.000.000,00 dan pemberian beasiswa dengan nilai hibah sebesar Rp945.000.000,00,”tambahnya.
Oleh karena itu, bagi pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangan sehingga berdampak pada kerugian Negara dapat dipidana.
“Sebagaimana bunyi pasal 3, Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pindana Korupsi,”tutupnya.(Ark)