Nasional

Berhenti Kerja Sebagai BHL Pada Usaha Dailydobi Dengan Masa Kerja -/+ 17 Tahun, Tidak Diberikan Imbalan Jasa

×

Berhenti Kerja Sebagai BHL Pada Usaha Dailydobi Dengan Masa Kerja -/+ 17 Tahun, Tidak Diberikan Imbalan Jasa

Sebarkan artikel ini

Medan, BULETIN.CO.ID – Dengan Perasaan Sedih dan Kecewa yang sangat mendalam yang dirasakan oleh seorang Karyawan BHL DAILYDOBI yang berinitial Sapriani Nasution ( 51 thn ) yang sudah bekerja selama -/+ 17 ( tujuhbelas ) tahun pada Usaha DAILYDOBI milik pengusaha bernama Buk Yati, yang beralamat di Jalan Krakatau Medan, Kamis (17/11/22)

Setelah bekerja pada Usaha tersebut, sdri. Sapriani Nasution yang sudah langsung memohon berhenti untuk tidak bekerja lagi yang disampaikan secara lisan kepada majikannya buk Yati.

Adapun alasan alasan yang dikemukakan korban kepada awak media untuk berhenti bekerja pada perusahaan tersebut adalah disebabkan akhir-akhir ini seringnya dimarahin majikan tanpa ada alasan yang wajar sehingga si korban merasa tertekan bathin apalagi sebagai seorang wanita yang memiliki perasaan yang sensitif.

BACA JUGA :
Derliana Siregar Hadiri Syukuran Dekranas Ke-43 Tahun di Kota Medan

Namun apa yang terjadi, sampai saat ini ( sudah lebih 2 minggu ) si korban tidak bekerja lagi dan yang sangat diharapkan karyawan BHL tersebut yaitu sesuatu yang dapat dikatakan sebagai Imbalan Jasa seperti “Pesangon” TIDAK diberikan oleh Pengusaha tersebut hingga saat awak media ini menulis berita ini.
Perlu juga diinformasikan bahwa jadwal masuk kerja adalah pukul 8.00 wib dan pulang pukul 18.30 wib (tanpa diberikan tambahan uang lembur).

BACA JUGA :
Kapolda Sumut Beserta Staf Dan Bhanyangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Almasih

Sdr. Sapriani Nasution melalui medsos ini memohon kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Bpk Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Provsu dan berbagai pihak institusi lainnya diharapkan segera turun tangan untuk memediasi menyelesaikan permasalahan ini dengan Keadilan Hukum.

Perlu juga disampaikan diduga bahwa pengusaha ini juga memiliki 3 Cabang Usaha Dailydobi yang berada di wilayah Kota Medan seperti di Jln. Gaperta, Jln.HM.Yamin, SH Medan.

Menurut laporan Sdri.Sapriani Nasution tersebut bahwa semua karyawan Usaha Dailydobi tidak ada diberikan Jaminan Sosial berupa BPJS TENAGA KERJA dan BPJS KESEHATAN.

BACA JUGA :
Membantu Penyelamatan Keuangan Negara, Ditreskrimsus Polda Sumut Menerima Penghargaan dari Direktur Perum BULOG

Melalui media sosial ini diharapkan pihak pemerintah dan Lembaga perlindungan Tenaga kerja serta pihak lembaga bantuan hukum kiranya dengan segera dapat menyelesaikan permasalahan tuntutan IMBALAN JASA selama -/+ 17 tahun masa kerja dari pihak pengusaha DAILY DOBI tersebut untuk diberikan kepada Sdri. Sapriani Nasution, yang nantinya akan dipergunakan sebagai modal usaha dalam menghidupi keluarga korban, demikian ucap karyawan tersebut.
( R.S ).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.