Hukum dan Kriminal

Bisnis Lendir Via Whatsapp, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Bondowoso Dibekuk Polisi

×

Bisnis Lendir Via Whatsapp, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Bondowoso Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bondowoso
Satreskrim Polres Bondowoso saat menggelar pers release kasus Tindak Pidana Perdagangan orang.Jumat, 01/12/2023.(Foto: Nang/Buletin)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Belakangan ini marak berita tentang layanan Jasa esek esek melalui aplikasi Whatsapp yang ditawarkan kepada pria hidung belang.

Terkini, Seorang ibu muda di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi karena diduga menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK).

Tersangka berinisial N (31), tersebut merupakan perempuan asal Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso melalui KBO Nuruddin mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BACA JUGA :
Subangkit Terima SK dari DPP, DPC Demokrat Bondowoso Optimis Kembalikan Kejayaan

” Ini masuk tindak pidana perbuatan untuk tujuan mengeksploitasi orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian, ” katanya saat menggelar rilis bersama awak media di Mapolres setempat, Jumat (1/12/2023).

Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut pada Kamis, 30 November 2023 lalu sekitar pukul 15.40 WIB di rumah tersangka. Dari pengakuannya ke polisi, tersangka melakukan transaksi dengan merekrut PSK dan menjualnya melalui aplikasi perpesanan online.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Bondowoso Fraksi PKS di PAW, Ternyata Ini Penyebabnya

” Dengan tarif 400 ribu. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari perbuatan itu 100 ribu. Sisanya yang 300 ribu untuk PSK-nya, ” lanjutnya.

Tersangka menyiapkan rumahnya sebagai tempat untuk PSK melayani tamunya. Dia melalukan aksi tersebut selama empat tahun dengan korban semua berasal dari Bondowoso.

BACA JUGA :
Ada 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Salon di Bondowoso

” Jadi korbannya ya termasuk sudah banyak, ” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.