Daerah

BKPSDM Kabupaten Pamekasan Catat 20 PNS Langgar Disiplin Selama Tahun 2022

×

BKPSDM Kabupaten Pamekasan Catat 20 PNS Langgar Disiplin Selama Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Foto : Kantor BKPSDM Jalan Bonorogo No.80, Taman, Lawangan Daya, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69323. (Istimewa)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan selama tahun 2022 mencatat 20 PNS yang melakukan palanggaran disiplin.

Mustain selaku Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian menyampaikan, 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin satu diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tersandung tindak pidana.

“Dalam catatan kami ada hukuman disiplin berat, sedang dan ringan. Hukuman disiplin berat yang sudah dijatuhkan sampai saat ini dengan surat keputusan ada 6 orang. Sedang dalam proses ada 7 orang. Kemudian hukuman disiplin sedang ada 2 orang dan ringan 1 orang tapi baru masuk catatan”, ungkap Mustain saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA :
Bentuk Kepedulian Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar, Bersama Warga Bersihkan Akses Jalan Tertimbun Longsor

Mustain menambahkan, selain pelanggaran disiplin, ada juga pelanggaran tindak pidana dengan hukuman pemberhentian sementara sampai dengan diberhentikan dengan hormat.

“Kemudian ada juga proses pemberhentian sementara karena tindak pidana ada empat orang. Satu sudah putusan bupati yaitu pemberhentian, kemudian yang tiga orang masih dalam proses di pengadilan menunggu putusan”, imbuh Mustain.

BACA JUGA :
Sosok Pendatang Baru Dapil 2, Disebut Bakal Dampingi KH. Kholilurrahman di Pilkada Pamekasan 2024

Sementara dari ketiga orang yang melanggar karena tindak pidana kata Mustain, hukumannya ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Bisa diberhentikan atau diberhentikan sementara.

“Kalau yang tiga ini masih dalam proses kajian, bisa saja nanti diberhentikan, bisa juga diaktifkan kembali setelah bebas. Bergantung masa tahanan, serta bergantung berencana atau tidak, sesuai peraturan perundang- undangan”, imbuh Mustain.

BACA JUGA :
Diskop UKM dan Naker Berencana Akan Revitalisasi Sentra PKL Eks Stasiun PJKA Pamekasan

Adapun hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Hukuman pelanggar disiplin ringan mendapat teguran, untuk disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.

“Bagi disiplin berat hukumannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian,” tutupnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.