Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

BPJS Kesehatan Pamekasan Edukasi Kegawatdaruratan JKN yang Cepat Tepat dengan Konsep Patient Savety

×

BPJS Kesehatan Pamekasan Edukasi Kegawatdaruratan JKN yang Cepat Tepat dengan Konsep Patient Savety

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuluddin Hasan (kiri) dan Dr. Andi Eka Bachtiar saat diwawancarai oleh wartawan. Senin (23/06/2025)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan menggelar media gathering dengan topik ‘kegawatdaruratan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Cepat Tepat dengan Konsep Patient Savety’. Senin (23/06/2025) pagi.

Acara tersebut berlangsung di Kota Cinema Mall Pamekasan, dengan pembicara Dr. Andy Eka Bachtiar., M.Kes, Kabid Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer Pamekasan. 

Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada media dan masyarakat mengenai definisi kegawatdaruratan dalam sistem JKN serta pentingnya pelayanan tanpa penundaan (zero delay).

Pelayanan gawat darurat berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan didefinisikan sebagai kondisi klinis yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.

BACA JUGA :
Jaga Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Pastikan Puskesmas Pahami Perjanjian Kerja Sama

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuluddin Hasan menyampaikan untuk alur penggunaan JKN dengan kondisi tidak gawat darurat maka mekanismenya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meliputi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik dan dokter praktik.

“Ada 114 diagnosis penyakit yang penanganannya diutamakan di FKTP, kecuali ada diagnosis penyulit maka harus dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjut (Rumah Sakit),” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan kepada beberapa awak media di media Gathering.

Sehingga, Kata Nuzuluddin, dari 114 diagnosis penyakit tersebut harus dioptimalkan di FKTP, sehingga apabila pasien telah selesai penanganannya maka tidak dapat dirujuk ke Rumah Sakit FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut).

BACA JUGA :
Program Perbaikan RTLH Selama Kepemimpinan Bupati Pamekasan Setiap Tahun Meningkat

“Apabila peserta JKN atau pasien dalam keadaan tidak gawat darurat maka akan masuk ke kategori pasien umum dan dikenakan biaya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dr. Andy menyarankan agar FKTP dalam hal ini Puskesmas harus meningkatkan kualitas dan upgrade SDM agar dapat menangani 114 diagnosa penyakit yang  pengobatannya harus dioptimaalkan di Puskesmas.

“Kami berharap puskesmas juga memperbaiki diri ya, IGD di Puskesmas menerapkan metode triase itu, jangan asal langsung rujuk aja, nah ini yang sering menimbulkan permasalahan, namun apabila ada diagnosa tambahan di luar 114 tadi itu, ya Monggo bisa dirujuk,” ujarnya.

BACA JUGA :
Tim Penilai IGA 2023 Verifikasi Beberapa Program Inovatif di Pamekasan

Adapun diagnosa 114 penyakit yang penanganannya cukup di FKTP yakni Sistem Saraf, Psikiatri, Sistem Indera, Sistem Respirasi, Kardiovaskular, Saluran Pencernaan, Sistem Ginjal, Saluran Kemih, Sistem Reproduksi, Sistem Endokrin, Metabolik dan Nutrisi, Hematologi dan Imunologi, Sistem Muskuloskeletal, Sistem Integumen, Forensik dan Medikolegal.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.