Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dalam bidang pertanahan sebagai wujud sinergi strategis antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, SH., MH., bersama Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, pada Kamis (10/7/2025).
Momentum tersebut juga disertai dengan penyerahan sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, menandai komitmen bersama dalam menjaga legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Komitmen Bersama untuk Reformasi Birokrasi dan Tata Ruang
Dalam sambutannya, Anita Noveria Lismawaty menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan di daerah, terutama menyangkut penataan aset milik negara dan pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi menjamin kepastian hukum atas tanah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kerja sama ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tapi bagian dari reformasi birokrasi dan perwujudan tata kelola aset negara yang baik. Kami di Kantor Pertanahan Tapsel berkomitmen memberi dukungan penuh dalam program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Anita.
Anita juga menekankan pentingnya legalisasi aset pemerintah sebagai fondasi dalam perencanaan dan pengendalian ruang wilayah, yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati Gus Irawan: Aset Harus Terdata, Tersertifikasi, dan Terlindungi
Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi atas sinergi aktif dari Kantor Pertanahan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menata dan mengamankan aset-aset daerah. Ia menyebut sertifikasi aset sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kekayaan negara.
“Aset pemerintah adalah milik rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh aset yang kita miliki memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik,” tutur Gus Irawan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan penataan ruang wilayah yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sertipikasi Aset Jadi Langkah Nyata
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan secara simbolis menyerahkan sejumlah sertipikat tanah aset milik Pemkab Tapsel kepada Bupati. Sertipikat tersebut meliputi tanah fasilitas umum dan berbagai aset strategis lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi dan hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah.
Hadirkan Kepastian Hukum, Dukung Investasi
Penandatanganan nota kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah. Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Penutup
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Sekda Tapsel, Kajari Tapsel dan pejabat struktural dari Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting bagi Pemkab Tapanuli Selatan dalam memperkuat pengelolaan aset daerah dan pembangunan wilayah secara terarah, legal, dan profesional. Kolaborasi antara Kepala Kantor Pertanahan Anita Noveria Lismawaty dan Bupati Gus Irawan Pasaribu menjadi teladan dalam membangun sinergi pusat-daerah demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan. (Andi Hakim Nasution)