Pemerintahan

Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Tandatangani Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian

×

Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Tandatangani Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Rapat Paripurna penandatanganan pesertujuan bersama antara Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso terhadap penetapan Raperda tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam acara tersebut Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin bersama ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir menyetujui dan menandatangani bersama. Kamis (09/03/2023) malam digedung DPRD setempat.

Bupati bersyukur atas persetujuan bersama tentang peraturan daerah yang baru saja di tandatangani bersama. “Semoga peraturan daerah tersebut yang telah disetujui bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso: Pancasila Alat Pemersatu Bangsa

Bupati juga bersyukur dapat menyelesaikan seluruh tahapan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam perlindungan perundang-undangan. “Tentunya, semua itu dapat terlaksana berkat adanya kerjasama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso,” tuturnya.

Bupati KH. Salwa juga mengapresiasi dan perhargaan kepada ketua DPRD beserta semua anggota atas pembentukan peraturan daerah dan panitia khusus yang telah memberikan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan Raperda ini. “Penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik,” katanya.

BACA JUGA :
Golkar Bondowoso Daftar ke KPU Diiringi Karnival dan Sholawat

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyampaikan, Bondowoso rata-rata masyarakatnya adalah petani dan masyarakat Bondowoso masih tergantung Kepada sektor pertanian. “Makanya jangan sampai lahan-lahan pertanian kemudian dialih fungsikan dan kemudian tidak ada pengganti, sehingga disaat alih fungsi tentu maka ada kewajiban-kewajiban untuk mengganti lahan kerring ke lahan basah,” jelasnya.

BACA JUGA :
Rakor Kesiapan Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Bondowoso

Dhafir juga mengatakan, kemudian apa yang sudah disampaikan bagaimana nanti pemerintah setelah perda ditetapkan segera untuk mensosialisasikan pada masyakat. “Agar semua masyarakat tau bahwa sudah ada peraturan daerah ada hukum yang mengikat untuk masyarakat Bondowoso baik itu sosialisasi secara langsung atau lewat media. Itulah pentingnya kerjasama dengan media,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.