Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Jember Naikan Honor Guru Ngaji, Dari Rp. 1,5 Juta Menjadi Rp. 2,5 Juta

×

Bupati Jember Naikan Honor Guru Ngaji, Dari Rp. 1,5 Juta Menjadi Rp. 2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Jember
Foto : Bupati Jember dan wakil Bupati serahkan honorarium kepada guru ngaji muslim dan non muslim.

Jember, BULETIN.CO.ID – Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan secara  Simbolis Honorarium Guru Ngaji Muslim dan Non Muslim serta Modin. Kamis (12/12/2024).

Turut hadir pula mendampingi Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto  dalam acara Tersebut wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman.

Acara penyerahan honorarium guru ngaji muslim dan non muslim tersebut bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha.

BACA JUGA :
Polairud Jember Lamban Tangani Kasus Laka Laut Puger, Keluarga Korban Mengeluh 

Dalam kegiatan kali ini Pemerintah Kabupaten Jember berkolaborasi dengan Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan tak lain untuk memberikan dukungan kepada guru ngaji muslim dan non muslim serta modin yang ada di Jember dengan memberikan honorarium dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah dengan tidak memotong honor yang diberikan kepada guru ngaji.

BACA JUGA :
Diduga Tanahnya Diserobot, Warga Kaliwining Jember Lapor Polisi 

“Yang diberikan kepada guru ngaji muslim dan non muslim ini bukan bansos tetapi sudah diganti yakni honorarium. Maka dengan ini guru ngaji akan mendapatkan honorarium setiap tahunnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut  Hendy Siswanto juga mengatakan untuk tahun 2025 pemerintah sudah memprogramkan ada kenaikan honorarium untuk guru ngaji kurang lebih 2,5 juta.

BACA JUGA :
Viral ! PLT Camat Ambulu Dituding Bawa Banner Paslon Pilkada Jember Gunakan Mobil Dinas

“Dan honor ini akan di serahkan pertahun, yang sebelumnya pada tahun ini hanya mendapatkan 1,5 juta,” imbuhnya.

Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam meningkatkan semangat guru ngaji hingga bisa membentuk anak-anak yang taqwa.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.