Scroll untuk baca artikel
Berita

Bupati Jember Serahkan 228 SK CPNS, Ajak Entaskan Kemiskinan

×

Bupati Jember Serahkan 228 SK CPNS, Ajak Entaskan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Foto: Bupati Jember bersama ketua DPRD di acara penyerahan SK CPNS

Jember, BULETIN.CO.ID – 228 CPNS Jember patut berbahagia pasalnya Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menggelar Penyerahan Surat Keputusan Bupati Jember tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Pendopo Wahyawibawagraha pada Kamis (22/5/2025) siang.

Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno menyebutkan bahwa ada sebanyak 228 calon pegawai negeri sipil yang mendapatkan SK.

BACA JUGA :
Dikira Anak Musang Nangis, Warga Jelbuk Jember Temukan Bayi Mungil di Pinggir Selokan

“Mereka telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai CPNS oleh badan kepegawaian negara,” ungkapnya.

Dan selanjutnya mereka akan mulai bekerja sejak 2 Juni mendatang, terangnya.

Dalam Kesempatan tersebut Bupati Jember Mohammad Fawait mengatakan mereka adalah orang yang terpilih dari sejumlah orang yang ikut tes CPNS.

“Panjenengan adalah yang terpilih dari ribuan orang yang mendaftar, hanya ratusan yang lolos,” ungkap Gus Fawait .

BACA JUGA :
Takut Diketahui Mertua, Sepasang Suami Istri di Bondowoso Tega Buang Bayinya

Selanjutnya Bupati Jember mengajak ratusan CPNS itu untuk mewujudkan Jember Baru Jember maju bersama-sama.

Namun demikian pihaknya sadar,masih ada masalah, yakni terkait dengan persoalan kemiskinan.

“Penerima PKH terlama adalah Jawa Timur ada di Kabupaten Jember,” jelasnya.

Padahal Kabupaten Jember memiliki potensi dan kekayaan alam dan SDM yang luar biasa, tuturnya.

BACA JUGA :
Pastikan Kondusif, Polres Jember Patroli ke Beberapa Objek Vital

Kedepannya bupati mengajak ratusan CPNS tersebut untuk saling bahu-membahu dalam menegaskan kemiskinan.

“Jember butuh super team, bukan superman. Ingat, banyak yang ingin menjadi panjenengan, jadi jangan disia-siakan,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.