Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Bondowoso pada Pemilu 2024 yang diumumkan sejak 4 November 2023 kemarin.
Sebanyak 501 calon legislatif ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso.
Namun berdasarkan informasi yang diterima media ini, Dari ratusan calon legislatif tersebut, terdapat salah satu caleg dengan perbedaan partai politik di DCT dan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dia adalah Benidiktus Distivianto Yoci, yang saat ini terdaftar sebagai caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor urut 5.
Namun, berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik dia terdaftar sebagai anggota partai NasDem.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Junaidi menjelaskan, dia memastikan bukan keteledoran KPU.
Sebab KPU tidak memiliki hak untuk mendaftarkan dan yang berhak mendaftarkan calon legislatif itu adalah partai politik.
Memang KPU bisa meng-kroscek di Sipol. Tapi partai politik yang bisa menghapus atau mengalihkan.
Dia menyebutkan, di Bondowoso tidak ada kasus seperti itu. Meskipun ada mungkin sudah pindah ke partai barunya melalui surat pernyataan.
“Kalau terdaftar di Sipol yang lain, antara partai lama dengan partai baru bersangkutan ada komunikasi,” kata dia.
Menurutnya, pindah partai itu adalah hak masing-masing orang. Seperti halnya sekarang di partai A dan akan pindah ke partai B, maka terserah yang bersangkutan.
“Bagaimana caranya? Hanya adatnya saja, melaporkan ke KPU,” jelas dia.
Junaidi juga memastikan semua calon anggota legislatif di Kabupaten Bondowoso tidak bermasalah.
“Kalau yang bermasalah yang sekiranya itu ada hal yang memang bukan kewenangan kami, sudah kami dapatkan surat keterangan. Urusan palsu dan palsu urusan kepolisian,” terang dia.(Nang)