Scroll untuk baca artikel
Berita

Cegah Penularan PMK, Puskeswan Rambipuji Jember Vaksin 525 Ekor Sapi

×

Cegah Penularan PMK, Puskeswan Rambipuji Jember Vaksin 525 Ekor Sapi

Sebarkan artikel ini
PMK
Cegah penularan virus PMK Sapi, Petugas Puskeswan Rambipuji memvaksin sapi milik warga di Desa Rowotamtu.

Jember, BULETIN.CO.ID – Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan selama bulan Januari 2025 telah memvaksin 525 ekor sapi milik warga setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Puskeswan setempat. Senin (03/02/2025).

Kepala Puskeswan Rambipuji, Widodo mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan sapi di wilayah Kecamatan Rambipuji, Jember.

BACA JUGA :
Jelang Pilkada 2024, Panwascam Jombang Jember Ambil Sumpah 92 PTPS 

Adapun titik vaksin yang diberikan Widodo kepada hewan sapi milik masyarakat meliputi Kecamatan Patrang sebanyak 225 ekor, Rambipuji 100 ekor, Sukorambi 71 dan Kecamatan Panti 129 ekor sapi.

“Jumlah total sapi di wilayah Puskeswan Rambipuji yang tersebar di 4 kecamatan sebanyak 11.327 ekor sapi,” ujar Widodo.

Dari total tersebut, Widodo menyebutkan dari total puluhan ribu ekor sapi tersebut sampai saat ini belum ada warga atau pemilik sapi yang melaporkan sapinya mati karena terinveksi PMK ke Puskeswan Rambipuji.

BACA JUGA :
Unit PPA Satreskrim Polres Jember Sosialisasi Kekerasan KDRT dan Hukum Pidana

“Sementara untuk laporan kematian saya masih belum mendapatkan laporan,” tambah Widodo.

Namun demikian, meski ratusan sapi telah divaksin, menurut Widodo hal tersebut bukan masuk katagori Kejadian Luar Biasa (KLB). 

“Kalau dikatakan KLB sebenarnya bisa dikatakan bukan pak, karena kejadian ini pernah terjadi sebelumnya di tahun 2022 dan lebih parah jika dibandingkan dengan tahun sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA :
POPDA  XIV dan PAPERDA II Jatim,Jember Optimis Masuk 10 Besar

Selanjutnya, dinas Peternakan melalui Puskeswan Rambipuji akan melakukan vaksinasi PMK, sosialisasi, dan kegiatan pelayanan kesehatan hewan terpadu (YANKESWANDU). 

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.