Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Cukup Dengan KTP dan KK, Saat Ini Warga Jember Bisa Menikmati Pengobatan Gratis

×

Cukup Dengan KTP dan KK, Saat Ini Warga Jember Bisa Menikmati Pengobatan Gratis

Sebarkan artikel ini
Jember
Dirut RSD Balung Dr. Nurullah Hidajyahningtyas bersama pasien dan staf.

Jember, BULETIN.CO.ID – Mulai 01 April 2025 kemarin, seluruh masyarakat Kabupaten Jember bisa berobat gratis di seluruh puskesmas dan rumah sakit se-Indonesia. Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait.

Direktur RSD Balung dr. Nurullah Hidajahningtyas menerangkan, warga Jember yang belum mempunyai BPJS tak perlu ragu dan khawatir lagi untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Apabila ada keluhan seputar kesehatan, bisa langsung datang ke puskesmas terdekat dan 3 rumah sakit daerah. Nanti akan dibantu pendaftaran BPJS UHC-nya,” ungkapnya.

Kriteria peserta yang bisa dilayani sebagai berikut. Pertama, penduduk yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Hari Jadi Ke-58, Kacab Bulog Jember: Bulog Garda Terdepan Mendukung Swasembada Pangan Nasional

Kedua, penduduk yang telah terdaftar dalam Program JKN sebagai PBPU mandiri Kelas 1, 2 dan 3 dengan status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta PBPU pemda dengan tidak menghilangkan kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iurannya tersebut.

Ketiga, bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP pemda. Keempat, bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Salurkan Insentif kepada 64 Guru Ngaji di Lembengan, Total 954 Penerima di Ledokombo

Untuk mengaktifkan program ini, calon pasien harus lebih dulu memberikan berkas pengaktifan atau pendaftaran yang meliputi KTP dan KK, melengkapi berkas pendaftaran, dan menyerahkan berkas ke petugas.

Kedua, jika berkas pasien lengkap, petugas faskes akan melakukan input data. Selanjutnya, PIC dinkes/dinsos akan melakukan approve pada data pasien yang sudah diinput. Lalu, dilanjutkan proses pendaftaran manual oleh petugas ke BPJS kesehatan.

Kelengkapan administrasi untuk pendaftaran rawat inap bisa dipenuhi 3 x 24 jam, sedangkan untuk rawat jalan selama 1 x 24 jam. “Setelah BPJS UHC aktif, BPJS tersebut bisa digunakan berobat di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer Wuluhan

Nah, banyak warga Jember yang sudah menikmati program ini sejak kemarin. Salah satunya adalah Farida, warga Kecamatan Tanggul.

“Awalnya saya tidak bisa mendapatkan pengobatan gratis karena BPJS nunggak. Alhamdulillah, setelah mendapatkan pelayanan pengobatan gratis dari Pemkab Jember, saya bisa tertangani dengan baik. Terimakasih Bapak Bupati dan Rumah Sakit Balung,” tandasnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.