Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dana Hibah Rp1,2 Miliar Dipreteli, Ketua GP Ansor Bondowoso Dijebloskan ke Tahanan

×

Dana Hibah Rp1,2 Miliar Dipreteli, Ketua GP Ansor Bondowoso Dijebloskan ke Tahanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Khusus bersama Kasi Intelejen Kajari Bondowoso saat menggelar Konferensi Pers, senin, 26/01/2026.(Foto: Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

‎Dana hibah itu sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso di seluruh struktur organisasi. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dalam laporan keuangan dana hibah tersebut dibagi ke sejumlah tingkatan organisasi. Rinciannya, Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso tercatat menerima Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, serta sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa yang masing-masing seharusnya menerima anggaran antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.

‎Namun fakta di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sembilan ranting tersebut hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting, jauh di bawah nominal yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

‎Tak hanya itu, hasil pantauan sementara penyidik juga mengungkap bahwa realisasi belanja pengadaan seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya sekitar Rp350 juta, atau kurang dari sepertiga total dana hibah yang dikucurkan pemerintah provinsi.

‎Atas temuan tersebut, Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Haryadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan Senin, 26 Januari 2026, setelah yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa secara intensif oleh penyidik pidana khusus. Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor mulai dari satu PC, satu PAC, hingga sembilan ranting. Namun dalam praktiknya, dana yang bersumber dari uang rakyat itu diduga kuat disalahgunakan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan.

‎“Pada hari ini kami menetapkan tersangka atas nama inisial L dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk PC GP Ansor Bondowoso,” kata Dian Purnama, Senin (26/1/2026).

‎Ia menambahkan, langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi pihak lain. Kejari Bondowoso juga menegaskan bahwa perkara ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang, termasuk menyeret pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.

‎“Kami tegaskan, dana hibah adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan, itu adalah kejahatan serius. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.