Advertorial

DBHCHT di Bondowoso Diharapkan Berdampak Positif dan Terjadi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

×

DBHCHT di Bondowoso Diharapkan Berdampak Positif dan Terjadi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pada tahun 2024 ini Pemkab Bondowoso menerima kucuran anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat. Anggaran itu diharapkan membawa dampak positif.

Sebab, jika penggunaan anggaran itu optimal, maka dampak positif akan dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat. Sehingga diperlukan kerjasama semua elemen.

Pun optimalnya pelaksanaan kegiatan oleh perangkat daerah pengelola DBHCHT juga akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bondowoso.

BACA JUGA :
AKBP Wimboko Berikan Apresiasi Kepada Anak Muda Berprestasi

“Semoga ke depan DBHCHT yaitu penggunaan anggaran, dapat menjangkau penerima manfaat,” kata Pj Sekda Bondowoso, haeriyah Yuliati, Senin, (25/11/2024).

Menurutnya, dalam spektrum yang lebih luas, DBHCHT dapat berdampak lebih siginifikan pada peningkatan strata masyarakat Bondowoso.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, untuk mengawal ke arah tata laksana kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” ujar haeriyah Yuliati.

BACA JUGA :
Kantor PPS Desa Tegal Jati Dirusak OTK, Bawaslu Bondowoso Sebut Tidak Masuk Pidana Pemilu

Sekadar diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

Anggaran itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

Seluruh daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Per kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.

BACA JUGA :
Pj Bupati Hadiri Acara Penutupan Pertandingan Bola Voli Campuran HUT RI ke-79

Kucuran anggaran DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.(nanang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.