BONDOWOSO, BULETIN.CO.ID — Dari luar, Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, tampak berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat masih berlangsung, perangkat desa tetap masuk kantor, dan aktivitas pemerintahan seolah tidak mengalami gangguan berarti.
Namun, di balik suasana yang terlihat tenang itu, sejumlah perangkat desa mengaku menghadapi persoalan serius terkait hak mereka yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Persoalan tersebut disebut mulai dirasakan sejak awal 2026, terutama setelah Kepala Desa Pekalangan tidak lagi aktif menjalankan tugas sejak akhir Maret 2026.
Kondisi itu, menurut keterangan salah seorang perangkat desa, tidak hanya berdampak terhadap aparatur pemerintah desa. Sejumlah unsur kelembagaan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW hingga kader desa, disebut turut merasakan dampaknya.
Ironisnya, meski hak mereka belum diterima sebagaimana mestinya, roda pelayanan publik tetap dipertahankan.
“Kalau dilihat dari luar memang pemerintahan desa seolah berjalan normal. Tetapi kondisi sebenarnya tidak seperti itu. Kami tetap masuk dan menjalankan tugas karena masyarakat tetap membutuhkan pelayanan,” ujar salah seorang perangkat Desa Pekalangan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi. Bagi perangkat desa, keterlambatan hak berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan hidup keluarga.
“Sudah hampir empat bulan ini hak-hak kami belum bisa kami nikmati sebagaimana mestinya. Kami juga punya keluarga dan kebutuhan sehari-hari. Kami tetap bekerja, tetapi kondisi seperti ini tentu sangat berat,” katanya.
Bahkan, keterbatasan anggaran disebut membuat sejumlah kebutuhan operasional pemerintahan desa harus ditopang secara swadaya oleh perangkat desa.
“Untuk kebutuhan operasional, kami terpaksa swadaya antarperangkat. Kami lakukan karena tidak ingin pelayanan kepada masyarakat berhenti. Walaupun sebenarnya kami sendiri sedang terjepit kebutuhan keluarga,” ungkapnya.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana keberlangsungan pemerintahan desa ketika kepala desa tidak aktif, sementara perangkat desa tetap dituntut menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Para perangkat mengaku memahami bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme dan regulasi pemerintahan. Namun, mereka meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
“Kami sering mendapat jawaban untuk bersabar dan menunggu regulasi. Kami memahami ada proses yang harus dilalui. Tetapi kami juga membutuhkan kepastian. Sampai kapan harus menunggu?” tuturnya.
Menurutnya, perangkat desa memilih tetap menjalankan tugas karena tidak ingin persoalan internal pemerintahan berdampak kepada masyarakat.
“Kami tetap bekerja bukan karena semuanya sudah baik-baik saja, tetapi karena kami merasa punya tanggung jawab kepada masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari persoalan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menunggu Kejelasan Plt Kepala Desa
Persoalan semakin menjadi perhatian karena proses terkait pemberhentian maupun pengisian jabatan kepala desa disebut belum menemukan penyelesaian.
Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap kelancaran administrasi pemerintahan desa, terutama dalam proses yang membutuhkan kewenangan kepala desa.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Deni, Kepala Kecamatan Tenggarang, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah mengajukan proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pekalangan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Untuk Plt kepala desa kami sudah ajukan ke pihak Kabupaten, Mas,” ujar Deni melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Ketika ditanya mengenai informasi bahwa gaji perangkat desa disebut hampir empat bulan belum cair, serta Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang disebut belum dapat direalisasikan selama 2026, Deni menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan administrasi.
“Siapa yang tanda tangan kalau tidak ada kepala desanya,” katanya.
Deni kemudian menambahkan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara bertahap.
“Prosesnya satu-satu, Mas,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Desa Pekalangan tidak hanya menyangkut keterlambatan hak perangkat desa, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme administrasi pemerintahan ketika jabatan kepala desa tidak aktif.
Di sisi lain, perangkat desa berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak hanya melihat kondisi Pekalangan dari sisi administrasi, tetapi juga turun langsung untuk mengetahui kondisi aparatur yang selama ini tetap menjalankan pelayanan.
“Kalau memang ada regulasi yang menjadi kendala, kami berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka. Apa kendalanya, sudah sejauh mana prosesnya, dan kapan ada kepastian. Jangan hanya kami diminta menunggu,” tegasnya.
Mereka juga meminta agar kondisi perangkat desa yang tetap bekerja di tengah ketidakpastian turut menjadi perhatian pemerintah.
“Kami berharap pemerintah daerah datang dan melihat langsung kondisi kami. Jangan sampai karena dari luar desa terlihat tenang, kemudian dianggap tidak ada persoalan,” katanya.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: bagaimana mekanisme pemerintahan Desa Pekalangan selama kepala desa tidak aktif? Bagaimana kepastian hak perangkat desa dan unsur kelembagaan lainnya? Serta kapan proses penunjukan Plt kepala desa dapat memberikan kepastian terhadap administrasi dan pengelolaan anggaran desa?
Yang jelas, di tengah ketidakpastian tersebut, perangkat Desa Pekalangan menyatakan akan tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang ada prosedur yang harus ditempuh, kami siap mengikuti. Tetapi kami juga berharap hak dan nasib perangkat desa diperhatikan. Kami bekerja untuk masyarakat, tetapi kami juga memiliki keluarga yang harus kami nafkahi,” pungkasnya.(Nang)








