Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dibandrol Harga hingga Rp. 1,5 Juta per Paket, Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Malang Ditangkap Polisi

×

Dibandrol Harga hingga Rp. 1,5 Juta per Paket, Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Malang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Malang, BULETIN.CO.ID – Polisi berhasil menangkap tersangka pengedar sabu di Wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25) asal Kecamatan Dampit.

Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menerangkan penangkapan tersebut barang anggotanya berhasil mengamankan barang bukti 45 gram sabu-sabu siap edar. 

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, dengan barang bukti kurang lebih 45 gram sabu,” katanya pada Senin (4/11/2024).

Menurutnya, barang bukti sabu tersebut telah dikemas ke dalam 22 paket siap edar. Selain narkotika golongan I, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu. Ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur transaksi juga disita.

BACA JUGA :
Nasib Sial Bandar Judi Dadu di Malang Tertangkap Polisi, Begisi Kronologinya

Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah AKP Yussi.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0818/16 Sumbermanjing Wetan Datangi Lokasi Banjir di Desa Sitiarjo

Lebih lanjut, para pelaku menggunakan modus sistem ‘ranjau’, di mana barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp 300 ribu.

Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” ujar AKP Yussi. 

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Polres Malang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :
Berlangsung Selama 11 Hari, Plt. Bupati Malang Resmi Buka Event LaCfest 

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa Polres Malang akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.

“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” katanya.(Irfan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.