Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Berkaitan dengan permintaan Oase Law Firm yang mendampingi Klientnya yang meminta dokumen keanggotaannya, KSP Milan terkesan bungkam.
Menurut Sunandiantoro,S.H, Dirinya bersama Team hanya ingin meminta dokumen klientnya yang dianggap nasabah bukan anggota koperasi.
“anehnya disini klient saya dianggap Nasabah bukan anggota, sementara koperasi itu azasnya Anggota, kalau nasabah itu perbankkan.” ungkap Sunan.
Masih menurut Sunan, Pada saat kedatangannya sempat bersitegang.
“Sempat bersitegang dengan pegawai ksp, mereka beralasan managernya tidak ada ditempat sehingga tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pembukuan klient kami.” ungkapnya.
Sunan pun menjelaskan, bahwa di KSP Milan ini, Klientnya tidak pernah mendapat dokumen keanggotaan.
“Selain meminta dokumen keanggotaan, Klient kami, juga beritikad membayar atau pelunasan namun dengan syarat kami meminta pembukuan selama pembayaran angsuran, karena dalam pembayaran tidak hanya secara cash, namun klient kami juga melakukan pembayaran dengan via transfer, jika memang tidak ada pembukuan patut kami duga ada indikasi tindakan pidana disini.” pungkasnya.
Sementara, Pihak KSP Milan Rogojampi, masih tetap bungkam atas permasalahan ini. (Har)