Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Diduga Dijabat Oknum ASN dan PPPK, Sejumlah PKBM di Bondowoso Disorot Publik

×

Diduga Dijabat Oknum ASN dan PPPK, Sejumlah PKBM di Bondowoso Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Salah satu Lembaga PKBM di Bondowoso yang diduga dijabat oleh Oknum ASN.(Foto: By Google)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Sejumlah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bondowoso diduga dijabat oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan ini menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan, terutama terkait potensi penerimaan honor ganda dan pelanggaran aturan rangkap jabatan.

‎Padahal, regulasi dengan tegas melarang ASN dan PPPK merangkap jabatan, apalagi jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas pokok. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh sejumlah peraturan turunannya.

‎Menjadi kepala atau pengelola PKBM dapat dikategorikan sebagai bentuk rangkap jabatan, sebab posisi tersebut menuntut tanggung jawab administratif dan waktu yang cukup besar, yang semestinya difokuskan pada pekerjaan utama sebagai ASN.

‎Selain itu, jabatan ganda tersebut juga membuka potensi konflik kepentingan, misalnya ketika oknum ASN menggunakan jabatannya di instansi pemerintah untuk memfasilitasi atau menguntungkan lembaga PKBM yang dipimpinnya.

‎Di sisi lain, aturan mengenai penerimaan penghasilan tambahan di luar gaji pokok ASN juga telah diatur secara ketat. Meski ada kegiatan tertentu yang memperbolehkan pemberian honorarium, hal itu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaporkan kepada instansi terkait. Jika seorang ASN menerima honor sebagai kepala PKBM tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan etika profesi.

‎Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Dewi Rahayu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan rangkap jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Bondowoso maupun instansi pengawas ASN. Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran agar pengelolaan PKBM berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.