Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Jadi Korban Penipuan Umrah, Warga Tamankrocok Tuntut Pengembalian Uang yang Tertahan Enam Tahun

×

Diduga Jadi Korban Penipuan Umrah, Warga Tamankrocok Tuntut Pengembalian Uang yang Tertahan Enam Tahun

Sebarkan artikel ini
Subaeri, Warga Desa Gentong yang menjadi korban penipuan Travel Umrah saat diwawancara dikantor PWI Bondowoso, Sabtu, 14/06/2026.(Foto:Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Harapan untuk menunaikan ibadah umrah justru berubah menjadi kekecewaan bagi Subaeri, warga Desa Gentong, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso. Hingga enam tahun berlalu sejak menyetorkan uang muka keberangkatan, ia tak kunjung diberangkatkan dan dana yang telah dibayarkan juga belum kembali ke tangannya.


‎Kasus yang bermula pada tahun 2020 itu kini kembali mencuat setelah korban mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada pihak yang menerima setoran uang. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


‎Subaeri mengatakan dirinya menyerahkan uang muka umrah kepada seorang perempuan berinisial IS, warga Desa Pakem, Kecamatan Pakem. Sebagai bukti transaksi, ia masih menyimpan kuitansi pembayaran yang menggunakan kop perusahaan travel umrah.


‎”Saya masih pegang bukti kuitansinya,” ujar Subaeri saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).


‎Menurutnya, nilai kerugian yang dialaminya secara pribadi memang tidak mencapai Rp10 juta. Namun jika digabung dengan sejumlah korban lain yang mengalami nasib serupa, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.


‎Ia mengungkapkan, travel umrah asal Situbondo yang disebut bekerja sama dengan IS sempat tersandung persoalan hukum beberapa tahun lalu. Bahkan, direktur perusahaan tersebut dikabarkan pernah ditahan.


‎Meski demikian, Subaeri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak travel. Seluruh proses pembayaran dilakukan kepada IS yang dikenalnya secara pribadi.


‎”Saya menyetor langsung kepada yang bersangkutan. Jadi saya merasa urusan saya dengan dia,” katanya.


‎Hingga saat ini, korban mengaku belum melihat adanya itikad baik dari pihak yang menerima uang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Berbagai pesan dan permintaan klarifikasi yang dikirimkan juga disebut tidak mendapat respons memadai.


‎”Sampai sekarang tidak ada itikad baik. Pesan saya hanya dibaca, tapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.


‎Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil, Subaeri kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.


‎”Saya masih memberi kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik. Kalau tetap tidak ada tanggapan, kemungkinan akan saya laporkan ke polisi,” tegasnya.


‎Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah serta memastikan legalitas dan rekam jejak pihak yang menerima pembayaran sebelum melakukan transaksi.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130