Jember, BULETIN.CO.ID – Ramai diberitakan beberapa media, Sabtu (2/11/2024) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Jember Hadi Sasmito ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penetapan tersangka terhadap Hadi Sasmito tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Billboard yang merugikan negara sekitar Rp. 1,7 miliar.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Hadi Sasmito saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Beberapa waktu yang lalu Polda Jatim diketahui melakukan penyegelan terhadap Billboard papan reklame di beberapa titik di Kabupaten Jember.
Sedangkan dalam siaran persnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan, “HS melakukan belanja reklame tetap yang sebenarnya adalah kewenangan biro reklame, sebagaimana diatur dalam pasal 9 peraturan Bupati nomor 42′ tahun 2011,” ungkapnya.
“Dan dalam pelaksanaan nya yang bersangkutan diduga melakukan pecah paket yang seharusnya di lakukan melalui metode tender,” imbuhnya.
Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur akibat kasus ini negara dirugikan senilai Rp.1.715.460.002.
Atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu di tempat terpisah, PJs Bupati Jember Imam Hidayat mengaku belum menerima laporan resmi para pihak terkait.
Jika itu benar, dirinya akan segera mengambil langkah kordinasi dengan OPD Pemkab Jember, karena saat ini sedang dilakukan penyusunan KUA-PPAS dan program lainya tahun 2025, dalam pembahasan tersebut harus ada Bupati dan Sekda.