Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Agen LPG 3 Kg PT Timur Jaya Putra Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

×

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Agen LPG 3 Kg PT Timur Jaya Putra Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Agen LPG 3 kilogram PT Timur Jaya Putra yang beroperasi di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, diduga melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan yang berpotensi berujung pada sanksi hukum.

‎Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pengabaian kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja mengaku belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu.

‎Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga mengarah pada pembayaran THR keagamaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

‎Bahkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR tetap wajib diberikan secara proporsional. Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak bergantung pada sistem pengupahan harian maupun bulanan.

‎Namun, keterangan pekerja menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Salah seorang karyawan mengungkapkan bahwa meski upah hariannya sebesar Rp80 ribu—yang jika dikalkulasikan setara sekitar Rp2,4 juta per bulan—THR yang diterimanya saat Idulfitri hanya sebesar Rp750 ribu.

‎“Kalau dihitung, upah sebulan kami sekitar Rp2,4 juta. Tapi THR yang diterima hanya Rp750 ribu,” ungkap pekerja tersebut.

‎Jika benar demikian, maka terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran hak normatif pekerja. Pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

‎Bahkan, dalam konteks tertentu, pelanggaran berulang dapat membuka ruang penegakan hukum yang lebih serius.

‎Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada sektor distribusi LPG bersubsidi yang sejatinya bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan berada dalam pengawasan ketat negara.

‎Ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di sektor strategis ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

‎Akong, pemilik agen LPG 3 kilogram PT Timur Jaya Putra, telah dikonfirmasi terkait dugaan pembayaran THR di bawah ketentuan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan. Pihak manajemen perusahaan juga belum menyampaikan klarifikasi resmi.

‎Kondisi ini mendorong desakan agar Dinas Ketenagakerjaan serta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk memastikan hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi buruh dari praktik-praktik yang merugikan.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.