Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Langgar Regulasi, Seluruh Gerai KDMP Bondowoso Tak Kantongi PBG

×

Diduga Langgar Regulasi, Seluruh Gerai KDMP Bondowoso Tak Kantongi PBG

Sebarkan artikel ini
Salah satu gerai KDMP di Bondowoso yang sudah selesai dibangun

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso terus berjalan.Namun di balik percepatan tersebut, aspek legalitas bangunan justru belum terpenuhi.

‎Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), terdapat sekitar 108 gerai KDMP yang sedang dan/atau telah dibangun. Dari jumlah itu, 17 unit dilaporkan sudah selesai 100 persen, sementara sisanya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres berbeda-beda.

‎Ironisnya, seluruh bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang secara aturan wajib dimiliki sebelum proses pembangunan dimulai.

‎Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar sebelum mendirikan bangunan. Pertama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kedua izin lingkungan, dan ketiga PBG.

‎“PKKPR itu memastikan kesesuaian tata ruang. Setelah itu harus ada izin lingkungan. Dua dokumen itu menjadi dasar untuk mengurus PBG,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

‎Didik mengakui hingga kini belum ada gerai KDMP yang memiliki PBG. Meski demikian, ia menyebut ada kemungkinan pengajuan dilakukan melalui mekanisme bangunan eksisting, yakni izin diajukan setelah bangunan berdiri.

‎Namun ia menegaskan, secara regulasi idealnya PBG harus selesai terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. “Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, alur perizinan semestinya dimulai dari PKKPR, dilanjutkan izin lingkungan, kemudian PBG. Setelah semua terpenuhi, barulah pembangunan dapat dilaksanakan. Kenyataannya, gerai KDMP di Bondowoso telah dibangun lebih dahulu sebelum PBG diterbitkan.

‎Sementara itu, Belly Dwi Susanto dari Bagian Tata Bangunan dan Perumahan Perkim Ciptaru Bondowoso memaparkan prosedur teknis pengurusan PBG. Pelaku usaha terlebih dahulu harus mengurus izin melalui sistem OSS. Setelah mendapatkan kajian tata ruang dan lingkungan yang dinyatakan sesuai, pengajuan dapat dilanjutkan ke aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

‎Di dalam SIMBG, pemohon wajib melengkapi persyaratan administratif dan teknis, mulai dari data identitas, dokumen tata ruang, dokumen lingkungan, hingga gambar arsitektur, struktur bangunan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

‎“Semua persyaratan itu harus lengkap. Kalau belum terpenuhi, proses PBG tidak bisa berjalan,” jelasnya.

‎Menurut Belly, esensi PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna bangunan. Regulasi tersebut bertujuan mencegah risiko teknis yang dapat membahayakan masyarakat.

‎Meski sistem membuka ruang pengajuan untuk bangunan yang sudah berdiri, fakta bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin terbit tetap menjadi perhatian. Di tengah dorongan percepatan program KDMP, aspek kepatuhan terhadap prosedur perizinan kini menjadi sorotan publik.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250