Daerah

Diduga Mengatasnamakan Perorangan, Oknum Sekertaris (PU) Way Kanan Kelola Proyek Rehab Gedung Kantor Anggaran

×

Diduga Mengatasnamakan Perorangan, Oknum Sekertaris (PU) Way Kanan Kelola Proyek Rehab Gedung Kantor Anggaran

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, BULETIN.CO.lD – Diduga Oknum (ASN) yang tak lain adalah sekertaris (PU) di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Bermain Proyek di Balakang Layar dan mengatas namakan perorangan. Jum’at,(07/10/2022).

Pekerjaan proyek yang mekan anggaran APD berkisaran Ratusan Juta rupiah,yang dikelola oleh seseorang yang tak lain berstatus (ASN) yang menjabat segai sekertaris di (PU) Way Kanan, yang sekaligus berkerja dilingkungan itu sendiri dan Mempunyai prusahaan Cv 3 Putra dan di kendalikan Oleh seorang (ASN) Pegawai Negeri sipil di Kabupaten Way Kanan yang saat ini bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan juga menjabat sebagai sekertaris (PU) di Kabupaten Way kanan.

BACA JUGA :
Kantor Tempat Pelayanan Tiuh Balak Dua Kecamatan Gunung Labuhan, Diduga Tidak Pernah Aktif Melayani Masyarakat Karena Kantor Selalu Tertutup Pada Jam Kerja

Dalam sebagai menjalankan kontrol sosial dan sebagai keterbukaan publik ” awak media yang datang dengan tidak sengaja di Kantor Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan melihat, ada pengrehapan dan Awak Media langsung menanyakan kepada pekerja dan pelaksana terkait bangunan yang ada di setiap sudut ruangan,lalu kemudian Awak Media menggali informasi lebih lanjut kepada salah satu laki-laki yang berinisial (SR) yang taklain mengaku sebagai pelaksana perkerjaan tersebut, setelah di konfirmasi lagi melalui pesan WhatsApp mengatakan, lalu dia berkata Api pun kerejaan Sina tetap kerejaanku pak Yudi katanya saat di konfirmasif di kantor tempat pelaksanaan.

BACA JUGA :
Sepinya Aktifitas Jual Beli di Pasar Hewan Glenmore Sangat Terasa

Padahal dalam peraturan dan perundang-undangan sudah jelas menyebutkan, (ASN) atau penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam Pemborong ataupun pengadaan,maka dalam pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana/penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat (4) tahun,dan paling lama dua puluh tahun (20), atau pidana denda paling sedikit Rp 200 000 000, dan paling banyak 1000 000 000 Rupiah, dalam temuan ini awak media akan menggiring dan akan melaporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.

BACA JUGA :
Gerak Cepat Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto

Lanjut” dan lebih anehnya lagi, pada saat di konfirmasi terkait pembangunan rehab gedung tersebut pihak ketiga (SR) tidak mengetahui siapa yang pihak pertama pegang proyek sebagai pelaksana bangunan rehap tersebut,bahkan dia mengatakan mungkin yang pegang kontrak pertama itu dinas ungkapnya saat di telpon melalui Via Whatsap.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.