Deliserdang, BULETIN.CO.ID –
Penyitaan barang bukti satu unit mobil berdasarkan berita acara penyitaan pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.
- No.Pol surat penyitaan : SP-sita/17/II/2022/Lantas Patumbak tanggal 22 Februari 2022.
- Laporan Polisi No.Pol : LP/B/221-20/2022/SPKT Unit Lantas/Polsek Patumbak/Restabes Medan/Polda Sumut/tanggal 22 Februari 2022.
Telah melakukan penyitaan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BK 1656 ABQ dengan STNK atas nama Sugiono yang beralamat Jl.Sunggal No.292 Kel, Sunggal, Kec.Medan Sunggal. Dalam perkara laka lantas pada Minggu 20 Februari 2022, sekitar pukul 23.09 wib, di Jl.SM.Raja, Km.10,2 depan perum Bulog Kec. Medan amplas yang mengakibatkan korban jiwa (meninggal dunia).
Saat kedatangan ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis perihal surat yang telah di layangkan ke Polsek Patumbak permohonan pengambilan pinjam pakai barang bukti untuk membantu pemilik mobil yang di rental atas nama Sugiono.
Adi Warman Lubis menuturkan kedatangan ke Polsek berserta pihak ketiga (pemilik),dalam kasus lantas ini, untuk bisa membantu pemilik mobil yang masih dalam credit,”ucapnya.
Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menjelaskan dirinya telah bertemu dengan Kapolsek Patumbak Kompol Paidir Caniago,SH di ruangannya tentang tindak lanjut permohonan surat yang di layangkan tersebut dan hal ini menurut Kapolsek belum bisa di karenakan para korban belum berdamai,”katanya.
Dikatakan Adi Warman,Proses ini juga telah pernah dilakukan mediasi antar pihak pertama (yang merental mobil) dengan pihak ke dua (perental ke dua) yang mengunakan mobil dalam laka lantas tersebut, meski pun hal ini tersangka nya sudah di tahan ada yang berinisial ST yang berstatus PNS di Poldasu,”ungkap Adi.
Adi Warman juga mengatakan melihat kasus yang telah bergulir selama hampir 3 bulan lama nya belum juga bisa proses hukum berjalan, untuk itu langkah selanjutnya akan menunggu waktu untuk bisa melakukan pinjam pakai yang bisa di lakukan nantinya bila udah ada di perdamaian antara pihak.”imbuhnya.
Sugiono pemilik mobil menganggap kasus ini terkesan lambat karena sudah 3 bulan lebih baru semalam tersangka di Proses hukum atau di periksa dan di tahan, itu pun penanganan kita lihat tidak maksimal karena tersangka tidak di masukkan sel dan bebas melakukan aktivitas di dalam Polsek tersebut,”ucap Sutrisno.
“Seperti di dalam rumah sendiri dengan santai, Apakah karena tersangka yang berdinas di Polda sehingga di berikan perlakuan khusus dan hukum itu pilih kasih tajam kebawah dan tumpul keatas? Saya orang kecil, saya punya mobil itu buat cari makan saya dan saya minta tersangka bertanggung jawab atas di jadikannya mobil ini sebagai barang bukti yang udah berjalan 3 bulan lamanya,”jelasnya.
Lebih lanjut,Sutrisno menjelaskan, Apabila proses pinjam pakai tidak juga bisa di lakukan dengan kendala perdamaiannya, maka sesuai dengan permintaan Pemilik Mobil yang di rental tersangka, maka kami akan mendampingi pemilik mobil buat laporan Polisi ke Poldasu untuk meminta pertanggung jawaban tersangka, karena pemilik mobil sangat merasa di rugikan oleh Pihak Perental alias tersangka karena mobil tersebut masih proses kredit, sedangkan pemilik mobil harus tetap bayar kewajiban kreditnya ke leasing, sementara tersangka terkesan cuek kepada pemilik mobil dan lari dari tanggung jawab,”ucapnya.
Liputan Satria Sembiring