Jember, BULETIN.CO.ID – Puluhan tahun tidak pernah ada masalah, setahun lalu (2024) tembok pagar rumah warga Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji dirusak dan dirobohkan kini berdiri bangunan dua lantai sekolah PAUD .
Mulanya Holik salah satu ahli waris pemilik tanah sudah menegur dan memperingatkan pekerja bangunan yang disuruh oleh Kepala Sekolah maupun pemilik Yayasan untuk membangun banguan sekolah PAUD dua lantai. Bahwa lahan yang diterobos itu masuk lahan miliknya dengan batas tembok yang sudah dirusak dan dirobohkan.
“Kasus ini sempat dilaporkan oleh Holik salah satu ahli waris kepada pihak Polsek Rambipuji, namun hanya sebatas pertemuan atau mediasi yang tidak ada berita acaranya dan pembangunan itu tetap dilaksanakan,” ujar Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum dari Holik.
Masih kata Udik, karena sudah setahun tak ada perkembangan bahkan pembangunan tetap dilakukan dan kini berdiri bangunan dua lantai akhirnya Holik melakukan pelaporan ke Polres Jember untuk mendapatkan keadilan.
“Jika saat itu ada ucapan permisi atau kulonuwun dulu tidak akan ada masalah seperti ini, oleh p Holik sudah ditegur namun tidak diindahkan dan saat itu dilaporkan ke Polsek Rambipuji dan akhirnya sampai sekarang malah tidak ada penyelesaian,”ucapnya.
Terkait hal itu, Holik dan Kuasa Hukumnya melapor ke Polres Jember dengan laporan tertulis tanda terima no B/839/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 untuk mendapatkan keadilan.
“Udik berharap kasus pidananya dulu yang harus diproses, agar masyarakat yang melapor ke pihak berwajib mendapatkan keadilan,”harapnya.
Dan ini sekaligus support bagi Polres Jember untuk menindak lanjuti setiap laporan warga, baik langsung maupun tertulis seperti arahan Kapolri agar nama baik polisi tetap terjaga dimata masyarakat.
“Persoalan tanah itu sebenarnya sudah selesai di mediasi oleh pemerintah Desa Kaliwining, akunya sambil menceritakan riwayat tanahnya. Dulunya sebelum di beli orang tua WY tanah itu adalah tanah milik kluarga kami,terangnya di kediamannya,”ujarnya.
Ditempat terpisah, di konfirmasi pengrusakan pagar dan penyerobotan seputar alas hak tanah salah satu pengelola Yayasan Pendidikan di Desa Kaliwining mengatakan, bahwa gimana prosesnya yang tau persolan itu adalah ketua Yayasan, cuma yang bersangkutan saat ini sudah meninggal dunia,”pungkasnya.