Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso menggunakan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dengan transparan dan efisien dan efektif.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Anggaran bersumber pemerintah pusat itu harus tetap transparan.
Pun dilakukan denga proses asistensi dari Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk asistensi dan konsultasi dengan pemerintah pusat.
Bahkan hanya itu. Anggaran DBHCHT berasal dari pemerintah pusat itu juga untuk pelatihan yang bermanfaat untuk peningkatan hasil produksi tembakau di wilayah Bondowoso.
Sebab, kualitas hasil tembakau akan menjadi optimal dan maksimal jika ditangani dengan baik. Mulai pratanam, pengolahan di lahan, serta penganan pascapanen.
“Pelatihan peningkatan kualitas tembakau sudah dianggarkan dalam DBHCHT,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso, Hendri Widotono, Jumat (22/11/2024).
Adapun besaran anggaran untuk pelatihan peningkatan kualitas tembakau itu mencapai sekitar Rp 1,3 milyar, yang dibagi menjadi beberapa kali kegiatan.
“Sasarannya terutama petani dan masyarakat di kawasan sentra penghasil tembakau di Bondowoso,” tandas Hendri Widotono.
Untuk diketahui DBHCHT merupakan dana sharing dari pemerintah pusat. Anggaran itu digulirkan sebagai bentuk bantuan atau hibah yang diperuntukkan bagi pengembangan tembakau.
Termasuk yang berasal dari cukai rokok yang telah dihasilkan oleh industri-industri rokok yang ada di kawasan tersebut.(HOSAIRI)