Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso angkat bicara soal isu yang beredar dan ditulis oleh salah satu media online mengenai campur tangan DPRD dalam proses mutasi jabatan dilingkup Pemerintah Daerah setempat.
Menurut Dafir, seharusnya lebih banyak memahami undang undang 23 tahun 2014 yang bunyinya yakni, Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris yang diangkat oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.
” Secara tekhnis operasional Sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dalam tugasnya tentunya dibantu oleh Kabag, Kasubag dan Staf,” jelasnya.
Para staf ini, kata Dhafir, harus memahami tugas, fungsi dan kewenangan dalam bidangnya untuk membantu memperlancar tugas DPRD.
” Yang bersangkutan ini setelah menghadap kepada Kabagnya menyampaikan tidak bisa komputer dan tidak bisa mengupload RKA ke SIPD, karena sebelumnya bertugas di Satpol PP, apa iya mau dipertahankan kalau tidak bisa membantu memperlancar tugas DPRD, “.
Selanjutnya, kata pria yang akrab disapa pak ketua ini mengatakan bahwa sekretariat DPRD secara tekhnis operasional harus bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
“Saya tidak mau memaksakan karena akan mengganggu kinerja DPRD, karena ini menyangkut kinerja kepada kegiatan DPRD, karena orientasi kami adalah kinerja, terkait dengan teknis mutasi ASN itu urusan BKD”. Pungkasnya.
” Ketika sekwan laporan bahwa staf yang baru tidak bisa kerja, saya perintahkan untuk dikembalikan, demi lancarnya tugas di DPRD, “.
” Sekwan itu bertanggung jawab penuh kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD, yang saya utamakan kinerja, bukan persoalan satu bulan dua bulan kalau tidak bisa kerja buat apa dipertahankan, satu lagi kalau dia dimutasi berbayar, silahkan nyanyi sekeras kerasnya, “.
“Saya tidak mau memaksakan karena akan mengganggu kinerja DPRD, karena ini menyangkut kinerja kepada kegiatan DPRD, karena orientasi kami adalah kinerja, terkait dengan teknis mutasi ASN itu urusan BKD”. Pungkasnya.(Nang)