Sosial

Dinsos Kabupaten Pamekasan Bakal Realisasikan 21,5 Milyar DBHCHT Tahun 2023

×

Dinsos Kabupaten Pamekasan Bakal Realisasikan 21,5 Milyar DBHCHT Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Jalan Dirgahayu 165, Pamekasan, Jawa Timur. (Ist.)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan bakal merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 21.5 Milyar tahun 2023. Dana tersebut akan dibagikan dalam bentuk BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok resmi.

Kepala Dinsos Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso mengatakan, program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT sasarannya sama dengan tahun sebelumnya, yaitu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di seluruh kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Warga di Desa Sopa'ah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan Keluhkan Listrik Sering Padam, Nyala dan Padam Berulang-ulang

Adapun kouta penerima BLT DBHCHT sebanyak 23.950 dengan jumlah nominal yang akan diterima sebesar 900 ribu per-orang dengan total anggaran 21,5 milyar rupiah, baik dari buruh tani maupun buruh pabrik rokok legal di Pamekasan.

“Tahun 2023 ini sama dengan tahun 2022 untuk kouta dan sasarannya, termasuk besaran BLT-nya juga sama. Per-orang dapat 300 ribu selama tiga bulan, Total 900 ribu.” jelasnya kepada media (Buletin.co.id). Rabu (26/07/2023).

Progres tahap realisasi BLT DBHCHT 2023, saat ini masih tahap sosialisasi kepada buruh rokok dan buruh tani seluruh kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Pamekasan Bacakan Amanat Kasad Saat Upacara Bendera

“Sosialisasi untuk buruh rokok sudah selesai dilaksanakan, insyallah minggu depan kita bisa memulai sosialisasi di semua kecamatan yang berkaitan dengan BLT buruh tani,” imbuhnya.

Untuk sosialisasi tersebut, Dinsos membentuk tim yang terdiri dari perwakilan inspektorat, Polres, Kejaksaan dan Dinsos.

Sedangkan untuk realisasi penyerahan BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ditargetkan pada bulan Oktober dan paling lambat November 2023.

BACA JUGA :
Butuh Dana Anggaran Jumbo, Revitalisasi Eks Stasiun PJKA Pamekasan Ditunda

Kadinsos juga memastikan, buruh pabrik rokok yang bekerja di perusahaan linting rokok tidak resmi dan tidak terdaftar di bea cukai tidak akan terdata, serta tidak akan mendapat BLT DBHCHT, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

“Buruh rokok yang bekerja di perusahaan rokok ilegal dipastikan tidak akan mendapat BLT DBHCHT ini,” tegasnya mengakhiri.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.