Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Probolinggo mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Pemberian hak tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang dilakukan oleh pihak lapas untuk membantu narapidana berintegrasi kembali ke masyarakat. Para warga binaan ini dianggap telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan, Jumat (15/11).
Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menyatakan bahwa program pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap pembebasan bersyarat ini menjadi awal yang baik bagi mereka untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat,” jelas Kalapas.
Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, para warga binaan ini telah mengikuti serangkaian program pembinaan. Program tersebut mencakup pelatihan keterampilan serta pendidikan moral dan spiritual. Dengan bekal ini, mereka diharapkan bisa lebih siap menghadapi kehidupan di luar penjara tanpa kembali melakukan pelanggaran.
Program integrasi ini sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. Diharapkan Pembebasan bersyarat bukan hanya soal memberikan kebebasan, tetapi juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi para narapidana.” Ujarnya. (*)
Pewarta : Sudarsono