Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau sebagai pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 250 orang yang terdiri dari 14 Camat di wilayah potensi tembakau di Kabupaten Probolinggo, 14 Koordinator PPL di wilayah potensi tembakau, Perangkat Desa atau perwakilan serta perwakilan petani tembakau.
Sekretaris Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Kriteria Penerima Manfaat Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diantaranya petani tembakau, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik di daerah dan belum mencapai usia 65 tahun,” katanya.
Menurut Arif, BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi petani tembakau di Kabupaten Probolinggo yang sedang melakukan pekerjaan berusaha tani tembakau.
“Hal ini dalam rangka memenuhi kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah menyampaikan alokasi di tahun 2023 sebanyak 78.678 orang yang terbayar selama 5 bulan. Sedangkan rencana untuk tahun 2024 sebanyak 39.660 orang dengan rincian 6.610 orang selama 6 bulan yang tersebar di 14 kecamatan 137 desa wilayah potensi tembakau.
“Adapun besarnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800 sehingga yang akan dibayarkan per bulan sejumlah Rp 111.048.000,” ujarnya.
Faiq menerangkan klaim jaminan sosial adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim jaminan sosial yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validasinya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
“Manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilaporkan, santunan cacat total tetap 56 kali upah yang dilaporkan, santunan tidak mampu bekerja 100% kali upah 12 bulan pertama dan 50% kali upah bulan berikutnya sampai sembuh, manfaat beasiswa maksimal Rp 174.000.000 untuk 2 orang anak bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” terangnya.
Lebih lanjut Faiq menegaskan manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif sebesar Rp 42.000.000,00 dan perolehan manfaat beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta akan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun. “Di tahun 2023 terdapat 77 kasus JKM dengan total klaim sebesar Rp 3.234.000.000,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.